READ.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gorontalo tahun 2024.
Keempat tersangka tersebut yakni FS selaku Ketua KONI, AP selaku Sekretaris Umum (Sekum) KONI, MAH selaku pihak penyedia jasa, serta MAM selaku pihak penyedia jasa lainnya.
Dalam perkara ini, KONI Gorontalo diketahui menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo pada periode Januari hingga Desember 2024 dengan nilai sekitar Rp25 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk dua kegiatan utama, salah satunya persiapan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Aceh-Sumatera Utara.
Untuk kegiatan tersebut, anggaran yang digunakan mencapai sekitar Rp16,65 miliar. Anggaran itu antara lain diperuntukkan bagi pengadaan peralatan dan perlengkapan atlet serta pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan atau extra fooding, akomodasi atlet, serta bantuan kepada cabang olahraga untuk pelaksanaan try out dan persiapan PON.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya kegiatan pengadaan yang dilakukan tidak berpedoman pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Selain itu, terdapat bantuan kepada sejumlah cabang olahraga yang dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya diterima untuk kepentingan para atlet sebagaimana peruntukannya.
Dari rangkaian pelaksanaan kegiatan tersebut, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp2.322.919.275.
Kejati Gorontalo juga mengungkap rincian uang yang diterima masing-masing tersangka.
FS selaku Ketua KONI disebut menerima sekitar Rp885.740.000. Selaku ketua, FS dinilai memiliki tanggung jawab secara keseluruhan terhadap pengelolaan dana hibah tersebut.
Kemudian AP selaku Sekum KONI menerima sekitar Rp474.125.000.
Sementara MAH yang berperan sebagai pihak penyedia menerima sekitar Rp704.434.275. Adapun MAM selaku pihak penyedia lainnya menerima sekitar Rp254.120.000.
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP yang baru, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.












