Polisi Tersangkakan Penjaga Penginapan di Kota Gorontalo atas Dugaan Pencabulan Anak Balita 3 Tahun

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Aparat kepolisian dari berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial SP (60) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak balita.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah penginapan di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota . Terduga pelaku yang merupakan penjaga penginapan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan resmi oleh ibu korban berinisial ME pada 4 Juni. Peristiwa dugaan pencabulan itu sendiri terjadi pada Senin, 1 Juni 2026.

“Kami menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 4 Juni. Kejadiannya pada hari Senin, 1 Juni 2026, berlokasi di sebuah penginapan di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana,” ujar Ipda Aristia Gani.

Peristiwa bermula saat ibu korban mencari anaknya yang masih berusia 3 tahun 9 bulan di area penginapan tempat mereka menginap. Ia mendapati anaknya sedang dipangku dan dipeluk oleh tersangka SP (60) di dalam kamar penginapan.

Keesokan harinya, dugaan pencabulan menguat usai korban mengeluh sakit pada organ sensitifnya saat dibersihkan sesudah buang air besar. Menemukan kelainan dan bekas luka pada organ vital anak tersebut, sang ibu langsung melapor ke kepolisian.

Ipda Aristia Gani menyebutkan, penyidik telah menetapkan status tersangka kepada SP berdasarkan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah dan keterangan dari lima orang saksi. “Meskipun dalam pemeriksaan tersangka tidak mengakui perbuatannya, status tersangka tetap kami tetapkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Pembuktian benar tidaknya nanti akan diuji di persidangan,” tegas Aristia.

Motif perbuatan tersangka didasari oleh pelampiasan hawa nafsu. Selain itu, dari penelusuran rekam jejak kepolisian, tersangka SP merupakan seorang residivis yang pernah divonis 10 tahun penjara pada tahun 2008 atas kasus serupa dan pembunuhan. “Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan dan pencabulan pada tahun 2008 dengan vonis 10 tahun penjara, dan baru bebas sekitar tahun 2018,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka SP yang telah resmi ditahan sejak 28 Juli 2026 dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60