READ.ID – Gorontalo – Charlie Pemilik 5 truk muatan batu Hitam yang saat ini ditahan pihak Polda Gorontalo mengaku memiliki izin pengangkutan, pembelian serta penjualan.
Meskipun demikian, Charlie mengaku tidak bermaksud mengkritik instansi tertentu terkait pemberitaan tersebut.
“Saya memiliki izin pengangkutan pembelian dan penjualan hasil tambang,” kata Charlie, Minggu.
Ia menjelaskan jika izin pengangkutan, pembelian serta penjualan resmi dikeluarkan Kementeri ESDM.
Menurutnya bahwa, Batu Hitam tersebut dibeli dari masyarakat penambang yang ada di Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, yang selanjutnya, mau dipindahkan ke Gudang.
“Sehingganya tidak ada yang salah dari proses pengangkutan tersebut, karena memang saya memiliki izin angkut, pembelian serta penjualan,” tutur Charlie.
Pihaknya berharap, agar persoalan izin pengangkutan Batu Hitam tersebut tidak dipolemikan lagi mengingat dirinya hanya membeli dari masyarakat penambang yang ada di Suwawa Timur Kabupaten Bone Bolango.