READ.ID – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyelidiki penggelapan dana rekening ibadah haji di salah satu bank swasta di Kota Semarang dengan nilai total kerugian mencapai Rp918 juta yang diduga dilakukan olah salah seorang pegawai lembaga keuangan itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., di Semarang, Jumat, membenarkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan puluhan orang jemaah calon haji itu.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, kronologi dugaan tindak pidana penggelapan dana haji itu bermula ketika salah satu bank swasta bekerja sama dengan Kementerian Agama membuka layanan pendaftaran ibadah haji di salah satu mal di Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mengatakan, terduga berinisial AA, merupakan tenaga pemasaran yang bertugas di tempat tersebut.
Melalui layanan pendaftaran ibadah haji di mal tersebut terdapat 36 orang mendaftar dengan besaran biaya yang dibayarkan antara Rp25 juta hingga Rp25,5 juta per orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mengatakan Kecurigaan muncul saat nasabah diminta untuk melunasi biaya haji sebesar Rp11 juta per orang karena ada kuota kursi yang akan diberangkatkan 5 tahun ke depan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng melanjutkan, Nasabah yang curiga, kemudian mendatangi bank yang dimaksud untuk memastikan kebenaran biaya yang harus dibayarkan.
“Saat dicek ke bank, ternyata terlapor ini sudah sepekan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Pelaku, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, diduga tidak memasukkan dana setoran biaya haji para nasabah ini ke kas bank.
Reskrimum Polda Jawa Tengah saat ini masih memburu pelaku yang diperkirakan kabur ke luar Pulau Jawa.