Polda Jateng Ungkap Permintaan Maaf Karena Hadirkan Pelaku Anak Bakar Sekolah

Polda Jateng

READ.ID – Polda Jawa Tengah mengakui adanya kesalahan oleh Polres Temanggung saat menunjukkan pelaku pembakar SMP 2 Pringsurat yang masih anak di bawah umur dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut beberapa waktu lalu. Atas kesalahan tersebut, Polda Jateng pun meminta maaf.

“Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan press conference pengungkapan kasus pembakar sekolah di Temanggung kurang sesuai harapan,” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., Senin, (3/7/23).


banner 468x60

Kabid Humas mengungkapkan bahwa dalam konferensi pers tersebut, Polres Temanggung memamerkan bocah pelaku pembakar sekolah. Padahal Polda Jateng sebenarnya sangat paham aturan mengenai memperlakukan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak dan UU Perlindungan anak.

Berkaitan dengan kejadian yang mendapat protes dari masyarakat tersebut, pihak Polres pun telah dimintai keterangan oleh Bidang Propam Polda Jateng serta telah mengambil langkah internal.

“Terkait dengan ekspose yang dilakukan Polres Temanggung, saat ini kita masih meminta keterangan terkait dihadirkannya tersangka di bawah umur saat press conference. Dari Propam sudah mengambil langkah secara internal,” jelasnya lebih lanjut.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polisi akan memberikan pendampingan psikologis pada pelaku anak tersebut. Polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap pelaku anak.

“Sampai saat ini yang bersangkutan masih diberi pendampingan psikologis dan tidak ditahan. Kami ucapkan terima kasih atas masukan semua pihak. Hal ini jadi evaluasi kami ke depan agar bisa bekerja lebih baik,” tutup Kabid Humas.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60