READ.ID – Satuan Reskrim Polres Pohuwato berhasil menangkap Didin selaku owner investasi bodong Smart Trader, pada Minggu 10 April 2022.
Tersangka SS alias Didin, ditangkap terkait kasus tindak pidana Penipuan, penggelapan, perdagangan dan perbankan.
“Saudara Didin telah berhasil kita tangkap, yang sebelumnya dia sempat melarikan diri ke luar daerah,” kata AKBP Joko Sulistiono Kapolres Pohuwato.
Tersangka Didin diamankan sesuai dengan Laporan Polisi di Polres Pohuwato pada 1 Maret 2022 silam, investasi smart trader.
Sebelumnya tim Reskrim Polres Pohuwato pada 9 April 2022, mendatangi kediaman tersangka yang berada di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.
Sebab, lanjut Kapolres, yang bersangkutan sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Polres Pohuwato namun tidak pernah dipenuhi, tanpa ada pemberitahuan yang jelas.
Saat itu, tim mendapati informasi bahwa tersangka sudah sejak Desember 2021, pindah keluar daerah.
Tim kemudian bergerak menuju Bandara Djalaludin Gorontalo, untuk mendapatkan data manifes pesawat, memastikan perjalanan tersangka, namun hasilnya tidak ditemukan.
“Namun tim berhasil memperoleh informasi jika tersangka berada di wilayah Depok, Jawa Barat,” ujarnya.
Tim Reskrim Polres Pohuwato melakukan koordinasi dengan Polres Depok, untuk pemulangan serta pengawalan ketat terhadap tersangka kembali ke Gorontalo.
Tersangka Didin kemudian tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo pada Minggu 10 April 2022, dan langsung dibawa ke Polres Pohuwato untuk di lakukan pemeriksaan.