READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (25/07).
Anggota DPRD Kota Gorontalo Supangkat Nusi mengungkapkan, bahwa ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini wajib untuk adanya perda tersebut.
“Menurut Permendagri No 7 Tahun 2020 bahwa itu wajib memiliki tentang perda pengelolaan keuangan daerah” ungkap supangkat Nusi.
Supangkat Nusi mengungkapkan pembahasan ranperda pengeloaan keuangan daerah tadi sudah dibahas dari pasal satu sampai di pasal 96.
Lebih lanjut Supangkat menuturkan bahwa pembahasan ranperda pengelolaan keuangan daerah akan dipacu dan disepakati pada bulan september.
“Ada sebanyak 205 pasal yang harus dipacu, oleh karenanya pada minggu depan kita akan melanjutkan pembahasan ranperda ini” ucapnya.
Ada beberapa point penting yang menjadi perdebatan antara eksekutif, legislatif maupun di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) persoalan antara penggabungan PP 12 dan Permendagri no 77.
“Semua Persoalan telah kita tandai dan kita hadirkan catatan khusus, dan nantinya kita akan konsultasikan ke pusat biar lebih jelas kemana arah perda kita” pungkasnya.