READ.ID – Jaringan Adovakasi Sumber Daya Alam (Japesda) menduga pemerintah daerah Boalemo merusak Hutan Mangrove untuk kepentingan Wisata Pantai Ratu.
Ketua Japesda Nurain Lapolo lewat laporan dugaan pengrusakan hutan Mangrove menjelaskan bahwa berdasarkan survei lapangan dan merujuk pada Peta Overlaping Kawasan Hutan vs PIPIB (Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru) Revisi XV, lokasi kegiatan wisata Pantai Ratu Boalemo berada di Kawasan Hutan Lindung (hutan mangrove) dan sebagian areal masuk dalam PIPIB (Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru) Revisi XV.
“Dugaan ini punya dasar, dan itu semua ada datanya,” kata Nurain Lapolo, Senin.
Bahwa wisata Pantai Ratu dan sarana prasarana penunjang antara lain cottage, dan akses jalan yang sementara dikerjakan berada di kawasan hutan lindung dan sebagian sarana prasarana penunjang lainnya yaitu jembatan kayu dan dermaga masuk dalam areal PIPIB (Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru) Revisi XV.
“Artinya areal tersebut tidak dapat dibangun/dikembangkan sebagai lokasi pembangunan sarana dan parasarana wisata Pantai Ratu Boalemo sebelum dikeluarkan dari PIPIB revisi XV,” jelasnya.
Sementara dari sisi kebijakan daerah, Pembangunan Wisata Pantai Ratu Boalemo di kawasan Hutan Lindung bertentangan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Beberapa point penting dijelaskan pada sejumlah pasal yaitu Pasal 6 berbunyi: “Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan pengelolaan hutan mangrove yang berada pada kawasan hutan dengan fungsi hutan lindung (HL) dan bukan kawasan hutan/area penggunaan lain (APL)”.
“Namun, pihak pemrakarsa/pemerintah kabupaten Boalemo diduga belum melakukan koordinasi dengan
Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Gorontalo,” jelasnya.