READ.ID – Terkait pembukaan kawasan tempat Wisata Pantai Ratu yang masuk kawasan Hutan Lindung, Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Jum’at (21/6/2019).
Bidang Riset dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Japesda, Jalipati Tuheteru mengatakan bahwa pemanggilan dari Polda Gorontalo tersebut terkait dengan surat yang diajukan pihak Japesda kepada Gubernur Gorontalo perihal dugaan pengrusakan Mangrove di Pantai Ratu, Kabupaten Boalemo.
“Hal-hal yang ditanyakan pihak Polda ini tidak terlepas dari surat dugaan tersebut, baik dugaan kerusakan Mangrove, kemudian kawasan hutan lindung dan pembangunannya seperti apa,” ujar Jalipati.
Ia juga menambahkan perihal surat laporan yang ditujukan ke Gubernur Gorontalo terkait Mangrove di Pantai Ratu, berdasarkan hasil asesmen Japesda.
“Poin-poin yang ditanyakan juga tidak jauh dari surat tersebut terkait dengan hutan lindung, pembangunan cottage, jembatan dan lain-lain,” kata Jalipati.
Selain itu, Jalipati menegaskan keterangan yang disampaikan pihaknya tidak lepas dari tugas Japesda itu sendiri.
“Terkait apa langkah Polda selanjutnya, saya tidak pada kapasitas itu, silahkan bisa konfirmasi ke pihak terkait,” tandasnya.