READ.ID – Dalam kurun waktu satu minggu terakhir ini, berbagai media online di Gorontalo terus memberitakan persoalan pembukaan tempat Wisata Pantai Ratu yang terletak di Desa Tenilo Kabupaten Boalemo.
Berawal dari Laporan Jaringan Advokasi Sumber Daya Alam (Japesda) ke Gubernur Gorontalo, yang menduga pemerintah daerah Boalemo merusak Hutan Mangrove untuk kepentingan Wisata Pantai Ratu.
Ketua Japesda Nurain Lapolo lewat laporan dugaan pengrusakan hutan Mangrove menjelaskan bahwa berdasarkan survei lapangan dan merujuk pada Peta Overlaping Kawasan Hutan vs PIPIB (Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru) Revisi XV, lokasi kegiatan wisata Pantai Ratu Boalemo berada di Kawasan Hutan Lindung (hutan mangrove) dan sebagian areal masuk dalam PIPIB (Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru) Revisi XV.
“Dugaan ini punya dasar, dan itu semua ada datanya,” kata Nurain Lapolo.
Bahwa wisata Pantai Ratu dan sarana prasarana penunjang antara lain cottage, dan akses jalan yang sementara dikerjakan berada di kawasan hutan lindung dan sebagian sarana prasarana penunjang lainnya yaitu jembatan kayu dan dermaga masuk dalam areal PIPIB (Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru) Revisi XV.
Japesda sendir sangat mengapresiasi upaya niat baik pemerintah Boalemo yang sudah membangun pariwisata Pantai Ratu di Desa Tinelo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
“Kami tidak menentang niat baiknya pemerintah Hanya saja pengembangan pariwisata ini harus dibicarakan dengan Dinas kehutanan dan perikanan. Sehingga tidak mengabaikan sektor lingkungan” ujar Nurain.
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim usai menerima laporan Japesda mengatakan terkait laporan Japesda soal pengembangan Wisata Pantai Ratu, jika terbukti Pemerintah Boalemo melakukan pelanggaran, sanksi harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita akan segera menyikapi laporan Japesda dan akan menggelar rapat bersama dengan Pemda Boalemo, Japesda, dan pihak-pihak terkait lainnya. Yang pasti pengembangan Pantai Ratu harus sesuai aturan yang berlaku,” tegas Idris Rahim.
Kabid Pengkajian dan penataan lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo Nasrudin menjelaskan jika penggunaan kawasan Hutan Lindung dan sudah melakukan pembangunan tapi tidak ada izin lingkungan itu bisa mengarah ke pidana.
“Pemanfaatan kawasan Hutan Lindung itu bisa, hanya saja masalah saat ini sudah melakukan kegiatan pembangunan tapi tidak dilengkapi perizinan dan tidak ada izin lingkungan,” kata Nasrudin. Rabu.
Ia menjelaskan bahwa, terkait dengan peningkatan jalan pembangunan tempat Wisata Pantai Ratu di Desa Tenilo Kabupaten Boalemo yang pertama dilakukan setelah mendapatkan informasi adalah peninjauan dilapangan.
Sudah tiga kali melakukan peninjauan melihat langsung kondisi di lapangan, kemudian setelah melakukan peninjauan langsung melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait, dari Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.
“Hasilnya memang sebagian areal masuk didalam kawasan hutan lindung, ada sekitar 1,8 hektar,” jelasnya.
Menurutnya bahwa kegiatan ini tidak ada izin lingkungan, dan mereka sudah melakukan pembangunan, operasional tanpa adanya izin lingkungan.
Ia menegaskan bahwa, pihak pengelolah tempat Wisata Pantai Ratu tidak pernah koordinasi ke pihak tingkat provinsi Gorontalo.
“Itu kekeliruanna adalah mereka tidak pernah koordinasi ke provinsi,” tegas Nasrudin.
Untuk itu pihaknya telah merekomendasikan untuk menghentikan sementara seluruh aktifitas kegiatan pembangunan dari Wisata Pantai Ratu yang ada di Desa Tenilo Kabupaten Boalemo.
Terkait pembukaan tempat wisata Pantai Ratu di Boalemo yang masuk kawasan Hutan Lindung, menurutnya berdasarkan informasi rekan-rekan dilapangan ada Mangrove yang ditebang.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menilai aktivitas pembangunan tempat Wisata Pantai Ratu di Kawasan hutan lindung, Desa Tenilo, Kabupaten Boalemo,berpotensi maladministrasi.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Hasrul Eka Putra menjelaskan bahwa ramainya pemberitaan mengenai aktivitas pembangunan tempat wisata pantai ratu menarik perhatian pihaknya.
Sebab jika melihat penjelasan dari pihak Japesda yang juga menyoroti persoalan itu, ada beberapa poin penting masuk dalam domain Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menangani pelanggaran berupa maladminstrasi.
Sebagai penegasan, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.
“Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” Kata Hasrul.
Hal-hal berpotensi maladminstasi yang dimaksudkan kata Hasrul antara lain terkait dengan persoalan izin lingkungan, pemanfaatan hutan lindung, perubahan tata ruang, dan proses mekanisme pembangunan di kawasan lindung itu sendiri.
Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah, seharusnya tidak boleh lalai dan abai atas kewajiban untuk melindungi lingkungan hidup.
Terkait pembukaan kawasan tempat Wisata Pantai Ratu yang masuk kawasan Hutan Lindung, Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Jum’at (21/6/2019).
Bidang Riset dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Japesda, Jalipati Tuheteru mengatakan bahwa pemanggilan dari Polda Gorontalo tersebut terkait dengan surat yang diajukan pihak Japesda kepada Gubernur Gorontalo perihal dugaan pengrusakan Mangrove di Pantai Ratu, Kabupaten Boalemo.
“Hal-hal yang ditanyakan pihak Polda ini tidak terlepas dari surat dugaan tersebut, baik dugaan kerusakan Mangrove, kemudian kawasan hutan lindung dan pembangunannya seperti apa,” ujar Jalipati.
“Poin-poin yang ditanyakan juga tidak jauh dari surat tersebut terkait dengan hutan lindung, pembangunan cottage, jembatan dan lain-lain,” kata Jalipati.
Selain itu, Jalipati menegaskan keterangan yang disampaikan pihaknya tidak lepas dari tugas Japesda itu sendiri.
“Terkait apa langkah Polda selanjutnya, saya tidak pada kapasitas itu, silahkan bisa konfirmasi ke pihak terkait,” tandasnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo Sutrisno mengatakan bahwa, pihak pengembang Wisata Pantai Ratu di Kabupaten Boalemo melakukan koordinasi nanti setelah ada kegiatan.
Ia mengakui bahwa pihak pemerintah kabupaten Boalemo sudah melakukan koordinasi ke DKP, dan tim teknis dari DKP yang telah dibentuk sudah melakukan pengecekan dilapangan.
“Mereka koordinasi sebelum lebaran, dan setelah lebaran tim kami turun, dan ternyata mereka sudah melakukan aktivitas duluan disana,” kata Sutrisno.
Menurutnya, kawasan wisata Pantai Ratu masuk zonasi perikanan tangkap demersal.
“Hasil dari tim yang telah turun ke lapangan wilayah perairan itu adalah zonasi perikanan tangkap demersal,” kata Sutrisno.
Menurutnya bahwa, kawasan 0-12 mil laut perairan itu kewenangan provinsi sebagaimana dijelaskan didalam undang-undang.
Selain itu daerah juga punya Peraturan Daerah (Perda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Menanggapi persoalan Wisata Pantai Ratu Kepala Desa (Kades) Tenilo Kabupaten Boalemo Rafli mengakui jika sebagian akses jalan masuk ke tempat wisata Pantai Ratu masuk dalam kawasan Hutan Lindung.
“Kalau soal akses jalan masuk kawasan hutan lindung itu ada, tapi pembabatan Hutan Mangrove itu tidak ada,” tegas Rafli.
Dirinya sebagai kepala desa tidak tahu mana yang masuk kawasan Hutan Lindung dan mana yang tidak masuk kawasan hutan lindung, karena memang tidak ada tanda pembatas.
Ia menambahkan akses jalan itu awalnya dibuka menggunakan dana desa.
“Saya memang tidak koordinasi dengan dinas di tingkat provinsi, karena aturan itu saya tidak tahu, nanti sudah viral baru saya tahu aturannya seperti itu,” tegas Rafli.
Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada pembabatan atau pengrusakan Hutan Mangrove. Soal kawasan Hutan Mangrove di Desa Tenilo tetap terjaga, dengan adanya tempat wisata Pantai Ratu dan tidak dibarengi dengan keindahan Mangrove tentu tidak bagus.
“Jadi dalam hal mengenai pembabatan hutan Mangrove itu cuma isu, yang saya tahu tidak ada pembabatan mangrove,” tegasnya kembali.
Menurutnya bahwa, pembukaan tempat Wisata Pantai Ratu dari segi ekonomi memiliki nilai tambah buat masyarakat, dan sepenuhnya pengelolaan tempat wisata Pantai Ratu itu masuk BUMDes, dan itu ada master plannya.
Pertemuan besar pun digagas oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menyelesaikan pembukaan pantai Ratu Boalemo.
Rapat koordinasi terkait polemik Wisata Pantai Ratu yang sebagian masuk kawasan Hutan Lindung itu pun, akan dilaksanakan pada Selasa 25 Juni 2019, pukul 09.00 bertempat di ruang rapat Huyula Kantor Gubernru Gorontalo.
Adapun pihak-pihak yang dilibatkan dalam pertemuan itu adalah :
– Kepala Bappelitbang Provinsi Gorontalo
– Kepala DLHK Provinsi Gorontalo
– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo
– Kepala Dinas Penanaman Modam, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo
– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo
– Dinas Pariwisata
– Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo
– Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setda Provinsi Gorontalo
– Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilauah III Manado
– Kepala Bappeda Kabupaten Boalemo
– Kepala DLH dan Kehutanan Kabupaten Boalemo
– Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Boalemo
– Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Boalemo
– Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boalemo
– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Boalemo
– Kepala Dinas Sosial Kabupaten Boalemo
– Kepala BPM-PTSP Kabupaten Boalemo
– Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kabupaten Boalemo
– Kepala BPKH Gorontalo
– Kepala KPH Boalemo
– Camat Tilamuta Kabupaten Boalemo
– Kepala Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo
– Ketua BUMDes Desa Tenilo
– Ketua Japesda
Apa nantinya kebijakan yang dihasilkan didalam pertemuan tersebut ?