TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan Obat-Obatan di Jawa Timur

Penyelundupan Obat-Obatan
banner 468x60

READ.ID – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam  Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara  menggagalkan penyelundupan obat-obatan berbahaya yang dikenal dengan Pil Koplo jenis Triheksifenidil di Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Penggagalan itu berawal dari laporan dan pemeriksaan x-ray dari pihak Regulated Agent Angkasa Pura Logistics pada Selasa (15/11/2022) malam. Paket yang mencurigakan tersebut dikirim dari ekspedisi Mandiri Handalan Perdana (MHP) di kargo terminal 1 Bandara Internasional Juanda pada Senin (14/11/2022) pukul 23:30 WIB, dan rencananya akan dikirim ke Samarinda melalui maskapai Citilink nomor penerbangan QG-430 pada Rabu (16/11/2022) pukul 06.00 WIB.
Pengirim dan penerima paket itu tercatat di dua alamat yakni  pengirim Toko Gaya Baru di Gresik dan penerima berinisial  P di Samarinda. Sedangkan yang kedua dengan pengirim Toko Sahabat di Sidoarjo dan penerima berinisial J di Samarinda.
Kedua paket tersebut tercatat sebagai muatan berisi barang tekstil, wearing, apparel, dan sparepart. Paket yang berbobot total 34 Kg itu  terbagi dalam dua jenis packing, yaitu dalam plastik sebanyak 50 kantong dan kemasan dalam botol sebanyak 100 botol dengan jumlah total 153.000 butir.
Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Danpuspenerbal) Laksamana Muda TNI Dwika Tjahja Setiawan dihadapan awak media menyampaikan bahwa keberhasilan ini  bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai leading sector dan coordinator untuk terus bersinergi bersama petugas Stakeholder Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara.
“Itu merupakan konsekuensi dari Pangkalan Udara TNI AL Juanda sebagai salah satu Bandara enclave civil di Indonesia, sehingga pengamanan di wilayah Bandara menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Lanudal Juanda,” ujar Dwila dalam rilis yang diterima InfoPublik.id, Jumat (18/11/2022).
Barang bukti yang telah diamankan oleh Lanudal Juanda tersebut akan dilimpahkan kepada pihak yang berwajib.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 197 UU Kesehatan: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.
Keberhasilan  penggagalan penyelundupan obat-obatan berbahaya ini merupakan tindak lanjut dari Penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untuk terus  berkomitmen  menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan illegal.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90