READ.ID – Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menyatakan, tilang manual diberlakukan karena sudah adanya evaluasi yang dilakukan. Bahkan, sudah ada surat keputusan penerapan tilang manual yang dikeluarkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas).
Ia menjelaskan, Korlantas menerapkan tilang manual karena belum semua daerah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, bukan karena tidak efektif penerapan ETLE tersebut, tapi penerapan tilang manual diberlakukan untuk memperluas cakupan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Tidak semua daerah sudah ter-cover dengan ETLE. Selain itu, ada beberapa kejadian yang menimpa masyarakat, khususnya kecelakaan lalu lintas karena melanggar aturan yang tidak ter-cover ETLE,” jelas Kadivhumas, Selasa (16/5/23).
Selain itu, lanjut Kadivhumas, beberapa pengguna juga ditemukan mencopot plat nomor atau menekuknya agar tidak dideteksi ETLE. Oleh sebab itu, tilang manual diberlakukan sampai seluruh daerah terpasang ETLE.
“Petugas yang sudah tersertifikasi yang boleh menindak, kalau belum tersertifikasi ya tidak boleh menindak. Apabila ada penyalahgunaan wewenang silakan lapor dan tegur kami,” ujar Kadivhumas.