banner 468x60

Tilang Elektronik akan Segera Diberlakukan di Kota Blitar

Tilang Elektronik Blitar

READ.ID, BLITAR – Sistem tilang elektronik akan segera diberlakukan di Kota Blitar. Hal ini setelah Pemerintah Kota Blitar dengan Polres Blitar menggelar launching elektronik traffic law enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.

Launching yang diadakan di Mapolres Kota Blitar itu dihadiri oleh Wali Kota Blitar Santoso dan Forkopimda Kota Blitar.

Ditemui usai acara, Santoso mengatakan dalam sebulan ini, persiapan untuk penerapan sistem tilang elektronik sedang dilakukan oleh Polres Kota Blitar. Sarana dan prasarananya juga tengah disiapkan.

“Pemkot Blitar dengan Polres Kota Blitar, sebulan ini melakukan persiapan sistem tilang elektronik dengan menyiapkan 4 kamera CCTV yang nantinya akan ditempatkan di empat titik yang sudah ditentukan.

Keempat titik yang akan dipasang kamera CCTV untuk memantau pelanggaran lalu lintas diantaranya Simpang Jl. Sudanco Supriyadi (Herlingga) dan Simpang Jl Sumatera (Panti Nirmala).

“Kemudian Simpang Jl. Merdeka Barat (Toko Ijo), dan Simpang Jl. Melati,” jelasnya, Selasa (23/03/2021).

Menurut Santoso, sistem tilang elektronik ini bertujuan untuk mendidik masyarakat berlaku jujur. Ini juga adalah merupakan sebuah terobosan yang inovatif dari ditlantas Polda Jatim.

“Sekarang kita tidak perlu repot repot mengurus sim, melalui IT kita sudah bisa dilayani bahkan sampai penghantaran ke tempat tinggal,” ucapnya.

Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV akan menyambung ke aplikasi sistem tilang elektronik di Polres Blitar Kota.

“Dan pelanggar akan mendapatkan surat bukti pelanggaran untuk mengikuti persidangan,” jelasnya.

(Adv/Hms/Didik/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60