READ.ID – Kepolisian membentuk tim khusus untuk memburu seorang pengemudi ojek online yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap seorang warga negara asing asal Brazil yang berlibur di Bali.
“Dari hasil penyelidikan sementara, Polisi mengantongi identitas terduga pelaku berinisial WD asal Bangsalsari, Jember, Jawa Timur,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Selasa (8/8/23).
Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan dugaan kasus pemerkosaan terhadap korban perempuan asal Brazil berinisial GWL oleh pengemudi ojol tersebut terjadi pada Senin 7 Agustus 2023, sekitar pukul 04.00 Wita sampai 05.00 Wita di sebuah lahan kosong di Jalan Nyangnyang Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
“Polda Bali dan Polresta Denpasar telah membentuk tim untuk mencari dan menangkap pelaku. Tim juga telah mendatangi korban dan memintai keterangan untuk melengkapi visum dan mengumpulkan bukti-bukti, serta untuk memberikan rasa aman. Kepolisian juga telah memberikan support dan pendampingan khusus kepada korban,” jelas Kabid Humas.
Kabid Humas menjelaskan kejadian itu bermula saat korban GWL memesan jasa angkutan ojek daring melalui aplikasi karena hendak melakukan perjalanan dari Puri Kelapa Quest By Bukit Villa dengan tujuan Villa Asri Jimbaran, Nusa Dua. Beberapa saat kemudian, kendaraan yang dipesan pun datang menjemput korban.
Menurut penuturan korban, selama dalam perjalanan, korban diajak untuk terus berkomunikasi oleh pelaku sampai korban tidak memperhatikan peta rute perjalanan di Google Maps yang menjadi tujuannya.
Hingga di sebuah lokasi tanah kosong, pengemudi ojol membelokkan kendaraan. Di tempat itu, korban langsung diturunkan dari kendaraan. Selanjutnya pelaku menjalankan aksi jahatnya memperkosa korban. Korban pun sempat melawan dan berusaha kabur, namun ditangkap pelaku.
Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berupa pemukulan. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kembali mengantar korban pulang ke Vila Asri Jimbaran, tempat korban menginap.