READ.ID – Legalitas Kontrak Karya (KK) PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) kembali digugat di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Melalui data SIPP Pengadilan negeri Gorontalo diperoleh informasi, PT GSM menjadi Tergugat dalam Gugatan yang teregister dengan Nomor 113/Pdt.G/2023/PN.Gto yang didaftarkan di Kepaniteraan PN Gorontalo pada 26 Oktober 2023.
Dimana Gugatan tersebut dilayangkan Terkait sengketa keabsahan Kontrak karya yang diduga menyalahi ketentuan keputusan Presiden (Keppres).
Melalui Kuasanya Romi Pakaya SH Penggugat menyampaikan telah mengajukan Gugatan Secara Khusus atas nama masyarakat Provinsi Gorontalo dimana dalam Gugatan tersebut terdapat beberapa Poin diantaranya yaitu tentang Permohonan untuk menangguhkan Kegiatan Operasi Kontrak Karya PT GSM karena diduga menyalahi ketentuan Keputusan Presiden RI.
Dalam Gugatan Penggugat, PT GSM diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) karena Seharusnya PT GSM sedang berada dalam status tidak dapat melanjutkan kegiatannya atau Sedang berada dalam keadaan terminasi karena tidak diizinkan Melanjutkan kegiatannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tersebut.
Tidak hanya itu, PT GSM Bersama Kementrian ESDM dianggap tidak mengindahkan Ketentuan KEPPRES dan Justru Melanjutkan Penyesuaian Tahap Kegiatan Kontrak Karya PT. Gorontalo Sejahtera Mining Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 457.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Kontrak Karya PT. Gorontalo Sejahtera Mining Menjadi Tahap Kegiatan Operasi.
“Inilah yang menjadi Objek Sengketa dimana Tindakan PT GSM Menyimpangi ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perizinan Atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada Di Kawasan Hutan,” ujar Romi Pakaya.
Perkara tersebut kini baru memasuki Tahapan Sidang Pertama yang dijadwalkan pada 13 November 2023 dengan agenda Sidang Pertama Pembacaan Gugatan.
Dihubungi terpisah Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang juga Humas PN Gorontalo Bapak Bayu Lesmana membenarkan perihal gugatan tersebut.
“Iya benar, PN Gorontalo telah menerima Gugatan dengan register Nomor 113 Pdt.G/2023 tersebut dan Majelis Hakim telah menjadwalkan Agenda Sidang Pertama pada 13 November 2023 dengan acara Pembacaan Gugatan” tutupnya.