Dinilai Tak Mampu Selesaikan Pengerjaan Kanal Tanggidaa, Komisi III Siap Keluarkan Rekomendasi Pencopotan Jabatan Kadis PUPR Provinsi

Teguran Keras Terhadap Dinas PUPR Provinsi Gorontalo
banner 468x60

READ.ID – Komisi III DPRD Provinsi menyampaikan teguran keras terhadap Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, terkait belum diselesaikannya pengerjaan Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi III Thomas Mopili, usai melakukan rapat bersama dengan pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional, Senin (13/11/2023).


banner 468x60

Thomas Mopili menyatakan bahwa, pekerjaan yang dilaksanakan di Kanal Tanggidaa dan Taluduyuno, yang hingga saat ini masih bermasalah.

Untuk itu, pihaknya akan memberikan sikap bersih keras terhadap persoalan pengerjaan Kanal Tanggidaa. Apalagi, menurut Thomas, Dinas PUPR Provinsi Gorontalo tidak mau tanggungjawab, dan kontraktornya pun angkat tangan.

Padahal, kata Thomas, masih terdapat jalan keluar yang masih dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini.

Yaitu, Pemerinta Provinsi sendiri masih memiliki uang sebanyak 4 Milyar, ditambah dengan retensi 5 persen. Yang dinilai cukup banyak, yang menjamin pabrik, untuk mengirim materialnya.

“Namun, hanya saja Dinas PUPR Provinsi sendiri tidak memiliki kemampuan ini, khususnya Bidang SDA, termasuk kepala dinas nya, hingga pekerjaan ini belum dapat diselesaikan”, ungkap Thomas.

Lebih lanjut, Thomas Mopili menegaskan, apabila, Kepala Dinas PUPR tidak mampu mengerjakan Kanal Tanggidaa ini, maka dari pihak Komisi III, akan rekomendasikan untuk mengundurkan diri jabatannya.

“Dan meminta gubernur untuk mencopot Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo”, ucap Ketua Komisi III Thomas Mopili.

Padahal sebelumnya, kata politisi Golkar ini, pihak mereka sudah meminta waktu tiga minggu lalu, untuk mengkaji hal ini.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Komisi III Erwinsyah Ismail, yang turut ikut mendukung rekomendasi kepada Kepala Dinas PUPR dan Kabid SDA, apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.

Sebab, pihak DPRD bukan bertugas sebagai eksekutif, tetapi hanya bisa mengawasi dan mengusulkan, serta merekomndasikan terhadap pengambilan keputusan pihak eksekutif.

“Jadi, terbatas kewenganan kami di DPRD Provinsi, namun kami tetap konsisten untuk mengawal persoalan ini, hingga tuntas”, tegas politisi Demokrat ini.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90