Penjagub Gorontalo Undang Pengusaha Lokal Guna Seriusi E-Katalog PBJ

Seriusi Penggunaan E-Katalog PBJ
banner 468x60

READ.ID – Guna menseriusi penggunaan E-Katalog lokal Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Provinsi Gorontalo, Penjabat Gubernur Ismail Pakaya mengundang seluruh pengusaha sebagai penyedia barang/jasa untuk duduk dan rapat bersama, Rabu, (20/12/2023) di ruang Huyula Kantor Gubernuran.

Kegiatan yang diinisiasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa ini mengambil tema “mendorong peran pelaku usaha lokal dalam E-Katalog Provinsi Gorontalo”.


banner 468x60

Ismail Pakaya yang memimpin langsung rapat tersebut menyebutkan, E-Katalog sendiri adalah produk yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Oleh sebab itu, penggunaan E-Katalog menjadi kewajiban untuk seluruh pemerintah daerah. Terlebih Provinsi Gorontalo sendiri setelah ditinjau LKPP beberapa waktu lalu, ditemukan gambaran penggunaan E-Katalog menjadi paling rendah se Sulawesi.

“Kalau tidak salah kita ini baru 4 persen dibanding provinsi lain se Sulawesi. Itu baru di Sulawesi belum se Nasional. Sementara LKPP menyampaikan, bagi daerah daerah yang presentase barang dan jasanya tidak sesuai target atau tidak melalui E-Katalog itu tahun depan akan diberi sanksi. Jadi saya undang ibu bapak pengusaha lokal semua hari ini. Kita harus menghindari sanksi” ujarnya.

Penjagub menyebutkan sejauh ini sudah ada 25 etalase lokal yang terdaftar di E-Katalog milik Pemprov Gorontalo. Dari 25 etalase tersebut, baru diikuti oleh 140 penyedia atau pengusaha lokal.

Hal ini menurutnya masih sangat rendah, mengingat di tahun 2024 banyak OPD yang membutuhkan pengadaan barang/jasa. Sementara pihaknya menginginkan, semua proyek pengadaan barang jasa ini harus bisa dilakukan oleh pengusaha lokal.

“Kita ingin penyedia barang/jasa yang ada di Gorontalo masuk di E-Katalog. Apa saja yang ditawarkan di dalam, yah silahkan sebagaimana usaha Bapak-Ibu sekalian. Silahkan membicarakan dengan OPD terkait, sehingga kita tidak akan disalahkan lagi pada saat pelaksanaannya,” jelas Penjagub.

Bagi penyedia atau pengusaha lokal yang sudah masuk di E-Katalog, pihaknya mendorong untuk terus mengupdate etalase masing-masing. Dan bagi yang belum, diberikan kesempatan hingga akhir Desember ini untuk masuk E-Katalog Pemprov Gorontalo.

Menurutnya jika pengusaha lokal tidak mau bergabung, kesempatan bisa di ambil oleh pengusaha dari luar daerah.

“Seperti kata saya tadi, kalau tidak E-Katalog kita kena sanksi. Jadi saya tidak akan mundur dari niat E-Katalog, dan jika E-Katalog lokal tidak terisi terpaksa ambil dari daerah tetangga. Untuk itu saya ingatkan kepada seluruh pimpinan OPD serius menyiapkan penyediaan barang jasa melalui ekatalog. Untuk Bapak-Ibu silahkan masih ada waktu mendaftar di E-Katalog, kalau mengalami kendala melapor ke pak Karo pengadaan dan jajaran OPD,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90