Gubernur Minta Pengusaha Lokal Jual Belikan Dagangannya di E-Katalog

Pengusaha Lokal Didorong Jual Belikan Dagangan di E-Katalog

READ.ID – Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya mendorong para pengusaha lokal untuk memperjual belikan barang dagangannya di E-Katalog. E-Katalog sendiri merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurutnya, para pengusaha lokal ini harus memaksimalkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Aplikasi tersebut tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, tapi juga membantu para pengusaha agar bisa bersaing sampai ke tingkat nasional.


banner 468x60

“Saya minta dorong para pengusaha lokal kita. Suruh dia jualan di situ, bersaing di sistem. Jangan kita hanya mengenalkan sektoral, karna sektoral itu hanya di Jakarta sana. Sementara kita ingin pengusaha ini bisa bersaing juga. Jadi yang saya prioritaskan itu E-Katalog, bukan toko daring,” ungkap Ismail saat membuka Rapat persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa Provinsi Gorontalo sekaligus evaluasi finalisasi penginputan SIRUP tahun anggaran 2023 dan 2024, bertempat di kantor gubernuran, Rabu (13/12/2023).

Berdasarkan hal tersebut, Ismail meminta pimpinan dan staf OPD terkait untuk terus berusaha dan mengenalkan E-Katalog kepada para pengusaha lokal.

Mengajak mereka sebagai penyedia barang dan jasa dengan harga yang terjangkau. Agar di tahun 2024, pengadaan penyedia barang dan jasa di Provinsi Gorontalo dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

“Kalau ada pengusaha yang sifatnya sudah bisa E-Katalog, tolong di E-Katalog. E-Katalog itu ada dua, ada kita yg mau membeli, ada juga penyedianya. Jadi, tugas Bapak-Ibu adalah mendorong pengusaha-pengusaha kita untuk masuk sesuai dengan jenis yang spesifik,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Penjagub juga menekankan kepada seluruh OPD untuk menyiapkan pengadaan barang/jasa 2024 dengan sebaik-baiknya.

Kerena, sektor pengadaan ini selalu dianggap rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, akibat lemahnya perencanaan. Oleh karena itu, proses pengadaan harus direncanakan dengan baik dan dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan undang-undang dan kode etik yang berlaku.

Rapat persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa ini diikuti seluruh pimpinan OPD dan pejabat administrator juga staf bagian pengadaan barang/jasa di lingkup Pemprov Gorontalo.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60