READ.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Iskandar Datau, soal prosedur penganggaran Pemerintah Daerah.
Dijelaskan Firman, dirinya mengetahui persis bagaimana prosedur penganggaran oleh pemerintah daerah. Sebab sebelum dipercayakan sebagai Komisioner KPU Pohuwato Dua periode, dirinya adalah seorang yang berlatarbelakang ASN.
Sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten, kata Firman, KPU Pohuwato hanya menindaklanjuti surat KPU RI. Dengan langkah mengajukan surat permohonan langsung kepada Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga.
“Ini bukan semata-mata soal pembiayaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, apakah mau dianggarkan pemda ataupun tidak, yang disebabkan kendala mekanisme perubahan APBD, tidak ada masalah. Yang saya persoalkan adalah surat, jangankan diterima, dibaca saja tidak. Padahal Bupati saja membacanya dengan teliti sebelum diarahkan ke Sekda. Kok Sekda menolaknya. Itu tindakan selain tidak patuh pada pimpinan daerah juga tidak etis pada lembaga lain,”ungkapnya
Harusnya terang Firman, sebagai Panglima ASN, Iskandar paham akan etika birokrasi. Ketika ada perintah Bupati, itu wajib ditindaklanjuti oleh pejabat birokrasi.
“Pak Sekda harusnya memberikan contoh yang baik kepada ASN bagaimana menunjukan sikap loyal ke atasan. Atau jangan jangan sikap Sekda memang seperti ini,”imbuhnya
Bahkan tutur Firman, sampai saat ini, surat tersebut masih berada ditangan mereka.
“Surat yang ditolak itu sekarang masih berada di meja KPU Pohuwato,”pungkasnya