banner 468x60

Diduga Sekda Sepelekan Jaminan Keselamatan 3.703 Anggota KPPS Meski Telah Didisposisi Bupati

Sekda Sepelekan Jaminan Keselamatan Anggota KPPS

READ.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Firman Ikhwan menuding Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato menyepelekan jaminan keselamatan bagi 3.703 anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu tahun 2024.

Firman menilai hal itu tak pantas dilakukan seorang Sekda setelah ada perintah disposisi dari Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga, terlibih itu menyangkut petugas KPPS yang seharian bekerja demi suksesnya pesta demokrasi lima tahunan.

Bahkan kata Firman, melihat sikap Sekda, ia sudah sulit membedakan antara Bupati dan Sekda.

“Kan perintah pak Bupati disposisi ke Sekda. Masa iya disposisi saja tidak diterima,”ungkapnya

Sebelumnya, KPU Pohuwato mengajukan surat permohonan menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor: 5102/KU.03.2-SD/04/2023 Perihal Pendataan Dukungan Pemerintah Daerah pada Pengalokasian Anggaran untuk Pendaftaran Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu pada BPJS Ketenagakerjaan.

Atas dasar itulah, KPU Pohuwato bermohon jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) agar seluruh penyelenggara Pemilu baik Anggota KPU Kabupaten, PPK,PPS dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Sekda Pohuwato, Iskandar Datau membantah kalau dirinya tidak menerima disposisi surat itu.

“Saya luruskan sedikit, ada 2 surat dari KPU Pohuwato. Pertama soal dispensasi, itu sudah kami terima karena sudah lengkap. Yang satu ini (surat permohonan BPJS), saya suruh lengkapi, bukan ditolak,”tuturnya, Rabu (31/01/2024)

Iskandar menjelaskan, yang namanya menganggarkan tidak bisa asal-asalan saja. Semua harus punya dasar dan prosedurnya.

“Minimal surat dari Mendagri lah atau apa. APBD itu hanya ada Dua, APBD induk dan perubahan. Kalau di tengah-tengah perjalanan seperti ini, kita lakukan pergeseran dan itu harus ada dasarnya,”imbuhnya

Menurut Iskandar, hal itu bisa dianggarkan asalkan sesuai ketentuan.

“Yang besar saja kita bisa anggarkan, apalagi yang kecil begitu. Tapi harus ada dasarnya,”pungkasnya

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60