AMPI: Ada Narasi Penggiringan Opini Politik Atas Pernyataan Kapolri

Narasi Penggiring Opini Politik

READ.ID – Ketua DPP AMPI Provinsi Gorontalo Hamzah Sidik meminta pihak-pihak yang mempersoalkan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang estafet kepemimpinan untuk tidak memberi penafsiran yang negatif. Hamzah meminta semua pihak tidak mempolitisasi pernyataan Jenderal Sigit agar pemilu berjalan dengan sejuk & kondusif.

“Semua juga paham, siapa pun yang akan menjadi pemimpin ke depan, harus dapat meneruskan estafet pembangunan yang telah di rintis oleh pemimpin sebelumnya. Jadi buat para politisi / aktivis / LSM, jangan politisasi statement Kapolri” ujar Hamzah Sidik saat di wawancara wartawan di ruang kerjanya Senin 15/1/2024.


banner 468x60

Hamzah yang pernah aktif sekaligus founder di Bandung Police Watch (BPW) menilai ucapan Jenderal Sigit bagian dari upaya mendorong agar keberlanjutan pembangunan yang 10 tahun ini di lakukan oleh Presiden Jokowi semakin maksimal dan bukan untuk mengarahkan, apalagi menggiring opini untuk mendukung capres-capres tertentu. Menurutnya, pernyataan itu bersifat universal.

Hamzah pun meyakini bahwa institusi Polri akan bersikap netral. Sebab, aturan Polri netral itu sudah tertuang dalam undang-undang.

Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,”

Oleh Karena itu, Saya meminta kepada kita semua untuk tidak menafsirkan statement Jenderal Sigit sebut sebagai pemihakan kepada paslon tertentu, sebab tafsiran yang bias dan serampangan justru akan menimbulkan kegaduhan politik.

Sebelum mengakhiri wawancara, Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara itu menghimbau kepada semua pihak untuk bersama bersama memberi support kepada Polri agar dapat menjadi aparat penegak hukum yang melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90