Anggota Komisi I Soroti Fungsi dan Tugas Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo

READ.ID – Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo dinilai tidak melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan amanat aturan yang berlaku yakni Undang-Undang. Sehingga dari penilaian tersebut, maka BK DPRD Provinsi Gorontalo, dinilai perlu untuk dilakukan evaluasi atau ditinjau kembali.

 

Hal tersebut, disampaikan oleh dua anggota komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, yakni masing-masing Fikram AZ. Salilama dan Adhan Dambea, Senin (31/7/2023).

 

Kepada awak media, Fikram Salilama mengatakan, jika selama ini dirinya menilai bahwa fungsi dan tugas, serta wewenang Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

 

Padahal, kata Fikram Salilama, BK sendiri telah mendapat perlindungan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dan memiliki aturan kode etik, untuk dijadikan sebagai pegangan dan acuan dalam menjalankan tugas dan wewenang.

 

“Terutama, tugas BK adalah menjaga kewibawaan lembaga, menertibkan, dan mengatur disiplin, termasuk kehadiran dan melaksanakan tugas dari para anggota legislatif Provinsi Gorontalo”, ungkap Fikram Salilama, yang juga sebagai ketua fraksi Golkar.

 

Menurut Fikram, jika melihat kehadiran BK pada tahun periode sebelumnya, posisi BK selalu menilai tugas para anggota legislatif, sampai-sampai diberikan penilaian mana anggota legislatif terbaik, aktif dan tidak tercela, yang dihimpun hingga diberikan reward.

 

Lebih lanjut, bagi Fikram, bila melihat tugas BK pada periode ini, terutama untuk mengingatkan saja terkait kehadiran, dinilai tidak pernah ada.

 

“Sehingga, setiap kali dilaksanakan sidang paripurna, selalu mengalami keterlambatan, yang diakibatkan ketidakaktifan dan keseriusan anggota DPRD sendiri untuk hadir mengikuti sidang paripurna”, tegas Fikram Salilama.

 

Sementara itu, senada dengan Fikram Salilama, anggota komisi I Adhan Dambea, juga memberikan penilaian terhadap tugas dan fungsi dari BK DPRD Provinsi Gorontalo.

 

Adhan Dambea berpendapat, agar sebaiknya para anggota yang mengisi BK DPRD Provinsi Gorontalo, untuk dapat dievaluasi atau ditinjau kembali.

 

Sebab, Adhan Dambea menyebut bahwa, tugas dari BK sendiri selama ini tidak maksimal dan belum serius dalam menegakkan aturan. Seperti, soal kehadiran, dan pakaian yang seluruhnya diatur dalam tata tertib (tatib).

 

“Tentunya, mengenai hal ini, merupakan tugas dari BK sendiri, dalam memantau hal tersebut, terutama kehadiran”, ungkap Adhan Dambea.

 

Mengingat, tugas BK sendiri, diberikan kewenangan untuk memantau, dan memperhatikan para anggota DPRD, yang selalu menyalahi tata tertib, kode etik.

 

Dirinya pun menambahkan, apabila ada ketentuan yang memungkinkan ataupun dibolehkan, maka dirinya menyarankan agar para anggota BK sebaiknya ditinjau kembali.

 

Terakhir, mantan Wali Kota Gorontalo itu meminta kepada pimpinan partai, agar mengingatkan para anggota legislatif, terutama dalam menegakkan aturan, tandasnya. (Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version