READ.ID – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 Gorontalo Utara (Gorut) hingga kini belum disahkan. Padahal, hari ini, Senin (30/12/2020) merupakan hari terakhir pengesehan APBD.
Wakil Pimpinan DPRD Gorut Hamzah Sidik menyoroti keras terhadap keterlambatan itu. Ia menegaskan jangankan pengesahan ABPD, nota pengantar KUA PPAS Gorut saja hingga hari ini belum disetujui oleh DPRD. Karena pihak eksekutif belum menyerahkan perbaikan yang diminta legislatif.
“Jangankan mengesahkan APBD, nota pengantar KUA PPAS saja belum kita ketuk,” tegas Hamzah Sidik.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, keterlambatan pengesahan APBD ini merupakan tanggung jawab Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua TAPD.
“TPAD harus bertanggung jawab dalam keterlambatan pengesahan APBD Gorontalo Utara, “kata Hamzah.
Karena keterlambatan ini, maka Gorontalo Utara berpotensi kehilangan Dana Insentif Daerah DID dari pemerintah pusat sebanyak Rp30 milyar.
(RL/Read)