READ.ID,- Staf Ahli Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Asri Banteng mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 F UUD 1945.
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”, terang Asri.
Asri Banteng mengungkapkan, dalam revolusi industri 4,0 seluruh aktivitas yang dilakukan oleh manusia tidak bisa terlepas dari teknologi Informasi dan internet. Kecepatan dan kemudahan akses informasi membuat kebutuhan masyarakat akan informasi yang valid semakin hari semakin meningkat.
Oleh sebab itu tambahnya, PPID sangat berfungsi untuk memberikan layanan, menyebarluaskan informasi tentang arah kebijakan hingga program-program kerja lembaganya kepada semua elemen masyarakat, demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggungjawabkan.
Hal tersebut dikatakan oleh Asri saat membuka Bimbingan Teknik (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Gorontalo, Kamis (7/2/2019) di Hotel Arya Duta Kota Manado.****