banner 468x60

Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo Siap Lakukan Pemeriksaan AR Pasca ditetapkan Tersangka

READ.ID – Menyusul adanya masalah hukum yang dihadapi oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo yakni AR alias Ance, yang diduga terlibat dalam kasus Judi Sabung Ayam, hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Gorontalo Utara, mendapat tanggapan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo.

Kepada awak media, Ketua BK yang diwakili oleh anggota Arifin Djakani menyatakan, bahwa pihaknya segera melakukan pemeriksaan kepada AR terkait masalah tersebut.

Pemeriksaan ini, kata Arifin Djakani, untuk meminta keterangan dan penjelasan atas masalah tersebut, sampai ditetapkannya sebagai tersangka.

Arifin Djakani menyebut, bahwa dalam memutuskan suatu keputusan, pihak BK sendiri, harus terlebih dahulu memanggil dan meminta keterangan dari yang bersangkutan.

“Olehnya, dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap Polres Gorontalo Utara kami akan panggil pak Ance untuk hadir di DPRD Provinsi Gorontalo untuk kami periksa terahadap kasus yang disangkakan kepada yang bersangkutan,” ungkap Arifin Djakani.

Lebih lanjut, Arifin Djakani mengakui, bila pihaknya hingga saat ini, belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari pihak Polres Gorontalo Utara yang terlibat masalah hukum, serta penetapan tersangka kepada AR alias Ance.

Menurut Arifin, berdasarkan konsultasi ke BKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR-RI yang mengatur peraturan UU MD3 dan konsultasi dengan Kompolnas RI.

Artinya, kata Arifin, setiap kali ada anggota DPRD yang terjerat masalah hukum, maka di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, harus melakukan koordinasi dengan pihak DPRD, untuk memberitahu bahwa terdapat anggota legislatif, sedang dalam proses hukum.

“Intinya, setelah Badan Kehormatana melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, maka kami akan menyampaikan kembali perkembangannya. Termasuk, sanksi yang akan menjerat yang bersangkutan, apabila terbukti”, terang Arifin.

Terlebih lagi, usai ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada pemberitahuan resmi yang diterima lembaga legislatif dari pihak Kepolisian.

“Olehnya, kami belum dapat berandai-andai, untuk memutuskan sanksinya apa yang harus dilayangkan, karena masih akan meminta keterangan dan penjelasan dari yang bersangkutan”, imbuhnya. (Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60