Bahas Hasil Konsultasi Akhir Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo, DPRD: Segera Ditindaklanjuti

Jabatan Walikota

READ.ID – DPRD Kota Gorontalo segera menindaklanjuti hasil konsultasi dirjen bidang Politik dan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri terkait akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota.

Hal ini sebagaimana hasil rapat kerja Komisi A DPRD kota Gorontalo yang dihadiri Komisioner KPU Kota Gorontalo, Komisioner Bawaslu Kota Gorontalo serta sejumlah OPD terkait.


banner 468x60

Ketua Komisi A DPRD kota Gorontalo, Erman Latjengke mengatakan sebagaimana hasil konsultasi itu membahas terkait dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan juga undang-undang nomor 1 tahun 2015.

“Undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu menyangkut masalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak.

Kata Erman di dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201 menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah yang pelaksanaan pemilihan kepala daerahnya tahun 2018 masa jabatannya hanya sampai 2023.

“Sementara ada juga pasal yang menyebutkan bahwa masa jabatan Gubernur, Walikota, Bupati selama 5 tahun sejak dilantik,” terangnya.

“Dan hasil dari hasil konsultasi itu bahwa undang-undang itu berikut pasal yang ada didalamnya sifatnya delegasi sehingga harus dilaksanakan,” sambung Erman.

Sehingga ini saling berkaitan undang-undang dengan nomor 1 tahun 2015. Lanjut Erman dimana ada pasal menyebutkan bahwa enam bulan sebelum selesai masa jabatan kepala daerah, maka DPRD berkewajiban untuk menyampaikan surat tertulis kepada kepala daerah.

“Dan Alhamdulillah tadi semua sudah kami mintai referensi termasuk Bawaslu dan KPU dan tim pakar. Kesimpulannya hanya satu bahwa DPRD akan menindaklanjuti apa yang menjadi hasil konsultasi,” tukasnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60