READ.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gorontalo Utara menyampaikan dasar pengusulan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan zakat.
Anggota Bapemperda DPRD Gorontalo Utara, Rahmat Lamadji mengatakan, hal mendasari pengajuan ranperda ini, bahwa sampai saat ini di kabupaten Gorontalo Utara belum mampu mengatasi permasalahan mengenai zakat.
“Bahkan pengelolaan zakat bagaikan benang kusut yang tidak terurai, ” ujar Rahmat pada saat Paripurna Internal dalam rangka persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan zakat usul DPRD, Senin (12/6/2023).
Kata Rahmat, masyarakat menganggap keruwetan ini antara lain terjadi karena secara yuridis formal masih mengacu kepada undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
“Dimana aturan tersebut telah diganti dengan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat hanya terbatas pada pengaturan pengelolaan zakat serta tidak memiliki kekuatan memaksa muzakir dalam membayar zakat,” jelasnya.
Lanjut Rahmat, dengan kata lain supremasi pemerintah selaku penguasa dalam penyelenggaraan negara yang memiliki daya paksa tak terlihat dalam peraturan daerah sebelumnya
“Kelemahan ini tentu saja menciptakan peluang kelompok tertentu yang belum memiliki komitmen moral yang tinggi untuk tidak berzakat,” terangnya.
Rahmat menambahkan, sebagai pengusul pihaknya Bapemperdaa berharap usul atas Ranperda pengelolaan zakat infak dan sedekah dapat diterima menjadi usul inisiatif DPRD.
“Diharapkan ranperda yang terbentuk nanti menjadi peraturan daerah dapat menciptakan sistem untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelayanan dan pengelolaan zakat,” tukasnya.