READ.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menanggapi tim seleksi diduga meloloskan pengurus partai politik (Parpol) menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim menyampaikan, seluruh tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh tim seleksi. Sementara, Bawaslu Provinsi Gorontalo hanya berada pada ranah ketika menerima 6 nama yang telah diseleksi, termasuk nama Erman Katili yang dituding masih berstatus sekretaris partai politik.
“Dari 6 nama itu kemudian kami melakukan penilaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. Namun setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan klarifikasi terhadap nama yang bersangkutan,” ujar Lismawy kepada awak media, Senin ( 21/08/2023).
Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan Erman Katili kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo, Erman mengaku namanya dicatut sebagai pengurus partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
“Dalam klarifikasi, dia (Erman) mengaku tidak sebagai pengurus partai politik dan namanya katanya dicatut sebagai pengurus parpol. Kemudian hasil klarifikasi dan hasil penilaian itu kami serahkan ke Bawaslu RI, karena penilaian dan penetapan siapa yang akan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 50 persen menjadi kewenangan Bawaslu RI dan 50 persen lagi Bawaslu Provinsi,” Jelas Lismawy.
Ia menjelaskan, dalam regulasi menjadi persyaratan anggoat Bawaslu untuk menjadi penyelenggara pemilu adalah tidak terdaftar sebagai anggota parpol atau telah mengundurkan diri sejak 5 tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pemilu untuk menjaga netralitas.
Lebih lanjut, Lismawy menyarankan kepada Erman Katili harusnya menempuh jalur hukum untuk menepis dan memberikan kepastian terhadap isu yang beredar.
“Hal ini untuk benar-benar menguatkan klarifikasi dan pengakuannya bahwa dirinya benar-benar telah tidak terdaftar sebagai anggota parpol,” tandasnya.