Bekerja di Tambang Emas Tanpa Izin, 6 Orang Warga Tiongkok Ditangkap Imigrasi

READ.ID,- Petugas imigrasi kelas satu Gorontalo menangkap enam warga negara asing asal cina pada jumat 23 maret 2019 lalu. Mereka ditangkap oleh petugas, saat melakukan aktifitas bekerja disalah satu tambang emas tradisional di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.

Saat diperiksa petugas, enam laki-laki warga asing ini tidak bisa memperlihatkan dokument izin bekerja di Indonesia.

Mereka pun terpaksa ditindak petugas, karena telah menyalahi izin tempat tinggal dengan menggunakan paspor dan visa izin wisata untuk bisa bekerja di Indonesia.

Kepala imigrasi kelas satu gorontalo suryo tarto kisdoyo, mengungkapkan ,selain mengamankan enam warga asing asal tiongkok cina ini, petugas juga mengamankan barangbukti berupa sejumlah paspor,material penyulang emas, serta sejumlah handpone milik WNA.

‘’Dalam operasi ini kita mengamankan 6 orang warga tiongkok cina yang menyalah gunakan izin tempat tinggal, selain itu kita juga mengamankan barang buti paspor, material penyuang emas dan handphone” ungkap Suryo.

Dirinya juga menambahkan bawah pihak imigrasi masih mencari tau siapa yang menjadi sponsor ke enam WNA yang masuk di Kabupaten Pohuwato.

“Kita juga masih mendalami siapa yang menjadi sponsor ke enam wna asal cina ini masuk di kabupaten pohuwato” tegasnya.

Penangkapan para WNA tanpa izin bekerja di gorontalo ini, baru pertama kali dilakukan petugas imigrasi kelas satu gorontalo.

Sementara, ke enam wna ini masih ditahan diruang detensi kantor imigrasi, selanjutnya akan berkordinasi dengan kedutaan besar cina untuk proses kepulangan ke negara asal mereka.****

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version