READ.ID- Wali Kota Marten Taha, menegaskan jika pelaksanaan proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di satuan Pendidikan di Kota Gorontalo, segera dibuka.
Menurut Marten, pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini, akan dimulai awal September 2021, yang diawali dengan masa uji coba.
“Artinya, uji coba ini akan memprioritaskan sekolah yang telah memenuhi syarat dibukanya PTM terbatas, di masa pandemi Covid-19,” ungkap Marten, Sabtu (28/8/2021).
Lebih lanjut, Marten menegaskan bahwa untuk syarat yang diberikan, salah satunya yaitu tenaga pengajar harus telah melakukan vaksin.
Untuk memenuhi persyaratan PTM sendiri, kata Marten, pihaknya telah memerintahkan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, untuk melakukan sejumlah persiapan sebelum memulainya.
Bahkan, satuan pendidikan wajib menjalani ketentuan yang dipersyaratkan yaitu seperti protkes, sarana parasarana penunjang, tenaga pengajar yang tervaksinasi, serta pengaturan sift jam masuk siswa, jelas Marten.
“Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Gorontalo telah membuat peraturan Wwali kota (Perwako) sebagai pijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka nanti.
Mulai dari segi regulasi yang dicantumkam dalam Perwako, terutama mengenai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme pelaksaannya.
“Saat ini, kami masih menunggu evaluasi dari pemerintah provinsi Gorontalo”, ujar Marten.
Lebih lanjut, dirinya menerangkan, bahwa rencana pemerintah itu mendapat respon positif dari masyarakat Kota Gorontalo, terkait pembukaan PTM di satuan Pendidikan SD dan SMP.
Pernyataan dukungan itu, berdasarkan realase data dari dinas Pendidikan Kota Gorontalo, yang menyebut persetujuan orang tua siswa SD dan SMP telah mencapai 91 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Lukman Kasim, mengungkapkan dukungan pembukaan PTM juga datang dari komite sekolah.
Mulai dari tingkat SD sebanyak 93 persen yang telah memberikan persetujuan. Untuk tingkat SMP mencapai 90 persen.
“Sejumlah instrumen ini yang harus dipersiapkan sekolah sebelum memulai PTM, sebagimana diatur dalam keputusan bersama 4 menteri, tertanggal 30 Maret 2021, selain kesiapan sarana prasarana,” terangnya lagi.
Adapun skenario PTM tersebut, pihaknya akan menerapkan sistem pemberlakuan 50 persen, atau pengaturan sift.
(Rinto/Read)