Mendikbudristek: Belajar Tatap Muka Dibolehkan Meski Belum Divaksin

Mendikbudristek

READ.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia (RI), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) diperbolehkan, meski belum divaksinasi.

Hal tersebut disampaikan Nadiem, dalam rapat kerja (Raker) bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (25/8/2021) .

Nadiem mengatakan, yang boleh melaksanakan PTM, adalah sekolah yang berada di daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sampai 3.

“Saat ini, yang boleh melakukan tatap muka, adalah semua sekolah di PPKM level 1 sampai 3, itu boleh,” kata Nadiem.

Dirinya juga menambahkan, bahwa vaksinasi tidak menjadi kriteria untuk melakukan PTM ini.

“Dan vaksinasi tidak menjadi kriteria untuk melakukan tatap muka di sekolah,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Nadiem, untuk daerah PPKM level 1 sampai 3 ada yang memang wajib memberikan opsi untuk melaksanakan PTM.

“Daerah yang wajib melakukan tatap muka itu, kriterianya jika guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksin sebanyak dua kali, artinya sudah lengkap vaksinasinya, terutama sekolah di kota-kota besar,” tuturnya.

Terakhir, Mendikbudristek menegaskan kembali, terkait surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yang memperbolehkan daerah PPKM level 1 sampai 3 untuk melakukan tatap muka.

“Jadi, untuk daerah dengan PPKM level 1 sampai 3 yang belum melakukan tatap muka, mohon untuk mendesak pemerintah daerahnya, untuk bisa segera melaksanakan tatap muka,” tandasnya. (Nurhidayanti)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version