Belum Terima Ajuan Formasi, Pemprov Gorontalo Siapkan PPPK Paruh Waktu

READ.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo hingga kini belum menerima persetujuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kondisi ini mendorong Pemprov mempertimbangkan opsi pengangkatan melalui skema PPPK paruh waktu.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, usai menghadiri Seminar Nasional Manajemen Talenta dan Penandatanganan Komitmen PPK yang digelar pada Jumat (18/7/2025) di Ballroom Swissbell Hotel, Kota Manado. Dalam seminar tersebut, Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah harus mengumumkan hasil seleksi PPPK paling lambat dua minggu ke depan.

“Formasi yang kita usulkan belum mendapat respon dari Kemenpan, sehingga sangat mungkin Pemprov Gorontalo tidak mendapatkan formasi. Dengan situasi ini, peserta seleksi PPPK tahap 2 kemungkinan besar akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu,” ungkap Rifli.

Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu tetap harus melalui mekanisme usulan ke Kemenpan RB, sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Usulan ini mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, unit organisasi penempatan, dan rincian formasi lainnya.

“Walaupun mereka statusnya paruh waktu, tetap harus ada formasi dari Kemenpan dulu sebelum diajukan ke BKN untuk penerbitan NIP,” jelas Rifli.

Lebih lanjut, Rifli menyebutkan bahwa regulasi teknis terkait pengangkatan PPPK paruh waktu saat ini masih dalam proses penyusunan oleh Kemenpan RB dan BKN. Ia memperkirakan seluruh proses, termasuk penerbitan SK, akan rampung paling lambat Oktober 2025.

“Surat permintaan formasi dari kami ke Kemenpan memang sudah dikirim, tapi belum ada tanggapan. Maka besar kemungkinan, seluruh hasil seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Gorontalo akan diarahkan ke skema paruh waktu. SK-nya tetap akan terbit, meski agak mundur,” terangnya.

Rifli memastikan bahwa mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu akan tetap mengacu pada prosedur ASN sebagaimana pengangkatan PPPK penuh waktu dan CPNS. Para calon juga diwajibkan melengkapi daftar riwayat hidup sebagai bagian dari proses administrasi standar ASN.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version