Berstatus Eigendom, 43 Warga Kota Blitar Harap Bisa Terima Sertifikat Tanah

Tanah Eigendom Blitar

READ.ID – Sebanyak 43 warga yang menempati tanah Eigendom berharap kepada pemerintah Kota Blitar agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.

Diketahui, 43 warga itu menempati tanah Eigendom di depan Polresta Blitar. Warga tersebut sudah menempati tanah itu sudah lebih dari 20 tahun.


banner 468x60

Menurut ketentuan, tanah yang sudah ditempati lebih dari 20 tahun sudah bisa menjadi tanah hak milik.

Wali Kota Blitar Santoso menjelaskan, pemerintah sudah mengupayakan berkoordinasi dengan badan pertanahan nasional (BPN) untuk memproses dari pethok D menjadi sertifikat.

” Ini adalah bentuk kerjasama, dimana BPN yang yang memproses perubahan dari pethok D menjadi sertifikat, dan BRI yang berusaha membantu memberikan modal usaha melalui pinjaman KUR,” ungkap Santodo usai membuka acara Sosialisasi penguatan usaha mikro melalui sertifikasi hak atas tanah dan kredit usaha rakyat, di balai kota Kusumo Wicitro, Senin (19/4/2021).

Ia berharap ada titik temu antara pengusaha UMKN yang menerima bantuan usaha, kemudian BPN yang mencetak sertifikat sebagai agunan, dan BRI yang mengeluarkan modal usaha.

” Semoga mereka ada jalan keluar, yang selama ini sudah bertahun tahun berharap bisa memiliki tanah yang bersertifikat atas nama pribadi,” pungkasnya.

(adv/hms/didik)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90