BKD Gorontalo: Kami Sudah Tindak Lanjut LHP Ombudsman

READ.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo mengancam akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Kepala BKD. Pihak BKD menegaskan bahwa sejak awal telah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sesuai prosedur dan tetap menunjukkan sikap kooperatif.

Kabid Pengembangan Mutasi dan Promosi Ismail Pomalingo menjelaskan bahwa pihaknya menerima LHP Ombudsman pada 5 Juni 2025. Pada 11 Juni 2025, BKD menindaklanjuti dengan mengundang pihak terkait untuk klarifikasi. Pertemuan digelar pada 16 Juni 2025, dituangkan dalam berita acara dan hasilnya pada hari yang sama dilaporkan ke Ombudsman.

Terkait undangan pertemuan pada 26 Juni 2025, BKD menegaskan bahwa tindak lanjut LHP sebenarnya telah lebih dahulu dilakukan dan hasilnya sudah disampaikan secara resmi. Sebagai bukti pelaksanaan kewajiban, BKD mengirimkan berita acara tindak lanjut, meskipun Kepala BKD tidak menghadiri undangan tersebut secara langsung.

Sebagai wujud itikad baik, pada 15 Juli 2025, di tengah padatnya agenda kedinasan, Kepala BKD menyempatkan diri bertemu langsung dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo. Pertemuan itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi dan menegaskan kembali komitmen BKD dalam melaksanakan tindak lanjut rekomendasi Ombudsman.

Selanjutnya, BKD menerima surat panggilan pertama pada 2 September 2025 dan menghadiri pertemuan pada 11 September 2025. Kehadiran dalam forum tersebut diwakili pejabat yang ditugaskan secara resmi, karena Kepala BKD pada saat bersamaan memiliki agenda kedinasan lain yang tidak dapat ditinggalkan. Menurut BKD, hal ini tetap mencerminkan sikap kooperatif institusi dalam memenuhi panggilan Ombudsman.

Sementara itu, terkait rencana kehadiran pada 19 September 2025, BKD menjelaskan bahwa terdapat kendala teknis sehingga Kepala BKD belum dapat hadir langsung. Namun, BKD menegaskan bahwa komunikasi tetap dijaga dan komitmen untuk menindaklanjuti tidak pernah diabaikan. BKD bahkan telah menerima surat panggilan kedua pada 22 September 2025 dan menyatakan siap menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sejak awal, BKD telah menindaklanjuti LHP Ombudsman dengan cepat, menyusun berita acara, dan melaporkannya secara resmi. Kami juga menghadiri panggilan yang dijadwalkan, baik secara langsung maupun melalui pejabat yang berwenang. Prinsip kami tetap sama, yaitu bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung fungsi pengawasan Ombudsman,” tegas Ismail.

BKD menambahkan bahwa koordinasi dengan Ombudsman merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance. Oleh karena itu BKD menyatakan siap melanjutkan komunikasi dan proses klarifikasi lebih lanjut, termasuk memenuhi setiap tahapan yang ditetapkan oleh Ombudsman.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version