BKD Provinsi Gorontalo Lakukan Uji Kompetensi dan Potensi untuk Calon Pejabat Fungsional

READ.ID – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo menggelar uji kompetensi dan potensi bagi calon pejabat fungsional Analis SDM Aparatur di lingkungan pemerintah provinsi. Ukom metode Assesment center yang diikuti delapan PNS ini berlangsung di Aula BKD, Selasa (16/09/2025).

Kepala BKD Provinsi Gorontalo Rifli Katili menjelaskan pelaksanaan uji kompetensi dan potensi ini adalah amanat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negarat. Tujuannyanya untuk mengukur proses dan mengamati kemampuan kerja ASN sesuai dengan standar kompetensi jabatan. Hasilnya akan menjadi syarat untuk menduduki jabatan, baik struktural maupun fungsional.

“Uji kompetensi adalah untuk mengukur karakteristik kemampuan kerja yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku, sementara potensi merupakan karakteristik dasar seorang ASN,” jelas Rifli.

Ia juga menekankan bahwa Pemprov Gorontalo akan terus berupaya agar memiliki fasilitas asesmen center sendiri. Dengan adanya fasilitas ini, uji kompetensi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), administrator, dan pengawas dapat dilakukan secara mandiri, sehingga dapat menekan biaya yang besar jika menggunakan jasa pihak ketiga.

“Perpindahan dan pemetaan skill serta sikap perilaku dari standar yang ada akan diukur. Diharapkan ASN mampu beradaptasi, mengembangkan diri, dan mendorong orang lain untuk maju,” tambahnya.

Sementara itu, Asesor BKN Yulius Fransisco Angkawijaya menyampaikan apresiasinya saat meninjau langsung lokasi pelaksanaan asesmen. Fasilitas yang disediakan dinilai sudah sangat memadai, meskipun ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan di masa mendatang.

“Secara fasilitas sudah cukup baik, mulai dari tata letak ruangan, ruang diskusi, ruang tes klasikal, hingga ruang individu. Dari segi regulasi juga sudah terpenuhi,” ujar Yulius.

Asesor Ahli Utama Pemprov Gorontalo, Darda Daraba, menjelaskan bahwa hasil asesmen memiliki kegunaan penting bagi pemerintah daerah selaku pengguna (user). Sehingga tujuan utama dari seluruh proses untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat terwujud.

“Hasilnya digunakan untuk mengembangkan pegawai, menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensi dan jabatannya, serta menentukan kebutuhan pelatihan,” ujar Darda.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version