READ.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo akan mengungkap sejumlah kasus keterlibatan Narapidana yang kendalikan Narkoba dari dalam lapas.
Kepala Badan BNNP Gorontalo, Brigjen Pol Oneng Subroto, Selasa (3/9) mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah melakukan upaya kongkret untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait Narapidana yang kendalikan Narkoba.
“Itu sudah kita lakukan. Saat ini, kita sudah bekerjasama dengan pihak Kemenkumham Gorontalo,” ujar Oneng Subroto.
Ia menegaskan, sejauh ini memang ada indikasi barang haram tersebut diedarkan oleh bandar yang di tahan disejumlah lapas di Gorontalo.
“Mereka itu semacam melakukan transaksi ke luar. Namun tidak semuanya. Tapi ini masih kita dalami, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terungkap,” kata Oneng.
Sebelumnya Polda Gorontalo merilis Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) asal Tuminting Manado, Sulawesi Utara yang berinisial (YS) dan Napi Lapas asal Kabupaten Boalemo, Gorontalo inisial (ZUL) kendalikan peredaran narkoba jenis (Sabu) di Kota Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono dalam konferensi pers, Rabu (31/7) mengatakan bahwa untuk inisial (YS) warga lapas binaan asal Manado tersebut melakukan transaksi narkoba dengan tersangka seorang perempuan ini JIP alias (Jelita) dan seorang lelaki inisial FH alias (Ebi) di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Limba B Kota Gorontalo, pada hari Jum’at 28 Juni 2019.
“Dari hasil interogasi, keduanya membeli barang tesebut dari saudara (YS) warga binaan lapas kelas IIA Tuminting Manado, melalui komunikasi WhatsApp,” kata Wahyu.
Ia menambahkan dari hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo keduanya positif Narkoba Golongan 1 Methamphetamine dengan berat 351,62 gram.