banner 468x60

BPJPH Kemenag Dukung Pengembangan Industri Tekstil Halal

Kemenag Dukung Pengembangan Industri Tekstil Halal
banner 468x60

READ.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendukung penuh upaya Kementerian Perindustrian dalam pengembangan industri tekstil halal. Komitmen ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, saat berbicara sebagai narasumber acara TEXTalk bertema “Perspektif Halal Dalam Tekstil dan Fashion” yang diadakan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin.

“Kami sangat berkomitmen untuk mendukung pengembangan industri halal termasuk industri tekstil halal. Dan ini menjadi bagian dari sinergitas yang selama ini dilakukan dengan stakeholder halal terkait khususnya Kemenperin,” ungkap Mastuki secara virtual.

Mastuki mengatakan, produk tekstil dan pakaian termasuk dalam produk yang wajib bersertifikat halal sebagai barang gunaan jika berasal dari dan/atau mengandung bahan atau unsur hewan. Ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020.

“Dunia industri saat ini mengalami perkembangan yang begitu cepat. Karenanya, kajian halal terkait perkembangan produk juga berkembang sangat pesat. Halal tak hanya dilihat dari dzat seperti bangkai, darah, babi dan sebagainya saja. Tetapi konsep halal juga mencakup bagaimana proses atau cara memperolehnya atau pembuatannya, yang disebut sebagai konsep traceability atau ketertelusuran kehalalan dari hulu hingga ke hilir, dari penyediaan bahan hingga produk siap konsumsi,” terang Mastuki menjelaskan.

Dalam konteks yang lebih luas, upaya terintegrasi industri halal mulai dari input, produksi, distribusi, pemasaran, dan komsumsi ini dikenal sebagai Halal Value Chain atau Rantai Nilai Halal.

Lebih lanjut, Mastuki mengatakan, terdapat sejumlah titik kritis kehalalan baik secara teknis maupun manajemen dalam industri tekstil yang harus menjadi perhatian.

“Secara teknis, titik kritis kehalalan industri tekstil ini mencakup bahan baku, bahan penolong, proses produksi, dan kemasan. Sedangkan secara manajemen, harus ada tugas dan fungsi penyelia halal atau auditor halal internal yang dijalankan.” jelas mantan Juru Bicara Kemenag tersebut.

Produk tekstil halal, lanjut Mastuki, dilihat dari perspektif bahan benang atau kain yang digunakan, harus dipastikan apakah alami ataukah sintetis. Juga apakah ada proses produksi menggunakan bahan penolong atau zat aditif yang mengandung bahan yang diharamkan.

“Kriteria detil tekstil halal secara umum berpatokan pada sedikitnya tiga hal. Pertama, bahan yang tidak mengandung bahan yang diharamkan. Kedua, tidak ada proses yang bersinggungan dengan unsur babi misalnya dalam proses pewarnaan, penjumputan, dan lainnya. Ketiga, komposisi tekstil dapat dilihat dari Restricted Substances List atau RSL,” terang Mastuki.

Secara garis besar, Mastuki menekankan bahwa industri halal harus menjalankan sedikitnya lima hal dalam sistem jaminan produk halal. Pertama, dengan memastikan bahwa bahan baku yang digunakan adalah bahan baku halal. Kedua, dalam proses produksi tidak boleh tercampur dengan bahan/barang yang haram atau najis. Ketiga, tempat, peralatan, dan fasilitas produksi harus terpisah dari kemungkinan kontaminasi barang yang haram.

“Keempat, setelah proses produksi selesai, jika ada masa penyimpanan produk maka produk harus disimpan di tempat yang terpisah dengan barang-barang yang haram. Kelima, distribusi produk harus berdasarkan prinsip kemaslahatan dan terhindar dari kontaminasi barang-barang yang haram/najis.” jelas Mastuki.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, M Arifin, mengatakan bahwa industri tekstil halal memiliki potensi yang sangat besar. Karenanya penguatan industri tekstil niscaya dilakukan, salah satunya dengan pemenuhan standar sertifikasi halal produk. Hal itu dimaksudkan untuk memenuhi kriteria keunggulan dan daya saing produk tekstil, baik nasional maupun internasional.

“Terlebih dengan adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP Nomor 31 Tahun 2019 dan PP 39/2021 telah memberikan jaminan kepastian hukum terkait kehalalan produk dalam industri. Jaminan halal selain menjadi tanggung jawab ulama dan pemerintah melalui BPJPH, juga menjadi tanggung jawab produsen,” tuturnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60