banner 468x60

BPOM Sita Kosmetik Berbahaya yang Dijual Online di Gorontalo

Kosmetik Berbahaya DIjual Online
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyita ratusan kosmetik berbahaya yang dijual online.
banner 468x60

READ.ID – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo sita ratusan kosmetik berbahaya yang dijual online.

“Pengamanan sejumlah kosmetik ini dilakukan dalam razia. Pertama, di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Kami mendapati kosmetik ilegal yang dimuat pada dua mobil pickup,” ujar Kepala Badan POM Gorontalo, Yudi Noviandi.

Setelah dari Pulubala, kata Yudi, tim selanjutnya mengamankan kosmetik ilegal disalah satu rumah warga di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo yang siap dipasarkan.

“Jadi, razia dilakukan dari Tanggal 4-5 Maret 2020. Penyitaan di Kecamatan Pulubala dan Tibawa itu pada tanggal empat. Hal ini dilakukan karena kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Akhirnya, barang tanpa izin dan berbahaya tersebut langsung disita oleh petugas,” jelasnya.

Kata Yudi, Pada Kamis (5/3), BPOM Gorontalo kembali mengamankan kosmetik yang tidak memenuhi standar prosedur. Kali ini diamankan dari salah satu rumah di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

“Produk kosmetiknya sudah diganti labelnya. kosmetik ini juga juga sudah masuk dalam daftar warning BPOM. Jangan percaya dengan produk mahal. Biarpun murah, kalau ada izin pasti aman untuk digunakan,” ungkap Yudi.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menilai banyak pelaku usaha menyalahgunakan produk kosmetik berbahaya dan ilegal untuk dijual secara online di Gorontalo. Kosmetik tanpa izin edar itu biasanya dijual murah secara online dan biasanya diminati masyarakat untuk membelinya.

“kosmetik ini biasanya dijual online. Pasaran keseluruhanya mencapai ratusan juta. Masyarakat harus memperhatikan jika ingin membeli. Jangan sampai membeli kosmetik tanpa izin edar dari BPOM. Perhatikan juga kemasan dan kedaluwarsanya,” tutur Yudi.

Di Provinsi Gorontalo, menurut Yudi, masih banyak kosmetik tanpa izin yang telah diedarkan. Untuk itu, ia berharap bagi masyarakat agar dapat melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan barang tersebut.

“Masyarakat saya harap kalau mau beli yang ada nomor notifikasi dari BPOM. Semoga ke depan di Gorontalo kosmetik yang dijual aman bagi masyarakat,” katanya.

Terkait para pengedar, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan
untuk proses lebih lanjut.

“Kita masih mendalami. Kita akan lihat sejauhmana pelanggaran terjadi. Sejauh mana signifikansi yang ada. Kalau kita temukan, pasti kita akan proses secara hukum,” pungkasnya. (Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60