Bupati Gorontalo Izinkan Warga Bisa Gelar Hajatan dengan Sejumlah Syarat

Warga Bisa Hajatan
Warga Bisa Hajatan
banner 468x60

READ.ID – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo izinkan warga bisa menggelar acara hajatan atau pertemuan dengan sejumlah syarat.

Kebijakan itu dikeluarkan Bupati Nelson melalui surat edaran nomor 360/BPBD/309/VII/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang penerapan prokol kesehatan dalam penyelenggaran acara.


banner 468x60

Surat edaran itu tertulis bahwa untuk mencegah meluasnya penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gorontalo, serta meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Diharapkan kepada camat maupun kepala desa/kelurahan agar selalu mengawasi masyarakat yang akan melaksanakan hajatan maupun yang mengumpulkan banyak orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

2. Pertemuan serta mobilitas orang di ruang publik untuk acara khusus (Keagamaan, budaya, pernikahan) harus diatur dengan ketat dan tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin norma perilaku baru oleh pihak instansi pemerintah daerah.

3. Pelaksanaan hajatan maupun pertemuan yang mengumpulkan orang banyak sedapat mungkin dilaksanakan pada siang hari, dan apabila dilaksanakan pada malam hari sebaiknya menggunakan fasilitas gedung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan:

  • Membatasi jumlah orang yang masuk di tempat acara, gunakan selotip di area tertentu untuk membuat jarak fisik terutama diantrian makan.
  • Hindari kontak fisik secara langsung (Bersalaman, berpelukan dan kontak fisik lainnya).
  • Gunakan tanda sebagai batas visual yang mengarahkan orang berjalan kesatu arah agar tidak terjadi penumpukan orang
  • Menyediakan sarana cuci tangan dengan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol
  • Menggunakan masker
  • Sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan harus dilakukan penyemprotan disinpektan

4. Pelaksanaan hajatan maupun pertemuan yang diselenggrakan di tempat yang dikelola secara pribadi dan tidak mematuhi aturan protokol kesehaan harus dibubarkan oleh instansi pemerintah daerah yang berwenang setelah ditetapkan bahwa pertemuan tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu dalam aktivitas malam, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah memberlakukan aturan pembatasan aktivitas waktu malam hingga pukul 22.00 wita. Kebijakan pembatasan aktivitas mulai berlaku Senin 27 Juli sampai 25 Agustus 2020.

Aturan tersebut diharapkan menjadi perhatian Masyarakat Kabupaten Gorontalo.

(Wahyono/RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90