banner 468x60

Bupati Gorontalo Selesaikan Polemik Nasib 223 Karyawan PT Tri Jaya Tangguh

Nata De Coco

READ.ID – Pabrik Nata De Coco yang beroperasi di Kecamatan Tibawa adalah milik pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang dikontrak oleh pihak PT Tri Jaya Tangguh sudah saat ini menuai polemik karena PT. Tri Jaya tangguh menyatakan tidak ingin melakukan perpanjangan kontrak.

Sehingga dengan demikian keresahan 255 kariyawan akan kehilangan pekerjaaan pun timbul karena nasib mereka akan menjadi pengangguran. Karena itu, tak ingin melihat warga menjadi pengangguran Pemerintah Kabupaten Gorontalo saat ini tengah mencarikan solusi terbaik.

Untuk menjawab keresahan para kariyawan itu, Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo menemui ratusan karyawan pabrik tersebut. dirinya disana disambut hangat dan gembira para kariyawan, pasalnya dengan kedatangan menjadi angin segar bagi ratusan kariyawan itu.

Nelson yang juga selaku Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Gorontalo menegaskan, pabrik Nata de Coco adalah milik dan aset Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang dikerjasamakan dengan pihak perusahaan namun pihak mereka tidak memperpanjang lagi.

ada dua hal yang akan diselamatkan. Pertama, para pekerja dan para pekerja ini sudah 20-an pindah di PT. Tri Jaya Tangguh yang ada di Tanggobu dan yang tidak pindah tentu hak – hak mereka harus dibayarkan.

Kedua, aset ini harus diselamatkan. Karena itu, keamanan sudah diminta dari Satpol PP Berjaga – jaga disini.

Termasuk, Tegas Nelson, untuk mengoperasikan kembali pabrik ini melalui tiga cara.

Pertama, melakukan negosiasi kembali dengan PT. Tri Jaya Tangguh, kedua, ada investasi baru dan ketiga Pemerintah Daerah akan mengelolanya.

‘Kita kelola, kira – kira masih butuh berapa sehingga bisa beroperasi dengan baik. akan bentuk tim sehingga bulan Mei nanti sudah jalan, kalau tidak aset aset ini akan rusak, ‘ kata Nelson.

Ia menambahkan, ini adalah aset kita yang baik dan mudah mudahan bisa punya pendapatan.

“Ini tidak sekedar menyelamatkan aset tapi pendapatan pekerja, sekaligus PAD termasuk petani kelapa sehingga ada alternatif mereka memasukan kelapa disini,” terang Nelson.

Terkahir, Nelson pun menyampaikan Terima kasih kepada pihak pabrik nata de Coco yang sudah membayarkan THR bagi para pekerja.

Seperti diketahui, 255 karyawan yang tidak mau pindah karena banyak pertimbangan, terutama masalah jarak, waktu dan ongkos kerja.

‘Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak akan membiarkan para pekerja ini atau buruh ini terkatung – katung dan menjadi pengangguran. Mereka ini sudah berkeluarga yang harus dibiayai, jadi sebagai Pemerintah kami benar-benar memberi perhatian penuh dengan membuat beberapa solusi tadi agar mereka bisa bekerja lagi, “tukas Nelson.

Sebelumnya kepala Badan keuangan hariyanto manan menjelaskan kronologi pabrik ini tidak memperpanjang kerjasamanha. Dimana Sejak Bulan Desember tahun 2022 pemerintah Kabupaten Gorontalo terus melakukan koordinasi dengan pihak Tri Jaya Tangguh terkait pemberian Informasi bahwa pelaksanaan kerja sama akan berkahir tanggal 2 maret tahun 2023.

Pemkab Gorontalo juga sudah menindaklanjuti kepada jasa Konsultan Penilaian publik terkait perhitungan kembali atas nilai sewa setelah lima tahun

“Alhamdulillah pada bulan Januari 2023 hasil dari penilaian KJPP telah lahir dengan nilai kurang lebih 6.4 M. berdasrakan penilain tersebut kami menyurat resmi kepada PT. Tri Jaya tangguh atas nilai 6.4 tersebut untuk lima tahun kedepannya, ” Jelas Yanto Manan

Ia menjelaskan, Setelah pemkab Gorontalo menyurat memang tanggapan resmi secara tertulis dari PT Trijaya Tangguh tidak ada sehingga kami datang lagi kepada pabrik ini melihat semua peralatan disini dan kami meminta segera kepada PT Tri Jaya Tangguh untuk konfirmasi balik surat yang kami berikan namun tidak ada respon dan pada bulan pebruari tahun 2023 pemkab Gorontalo menyurat kembali atas nilai tersebut namun lagi lagi tidak ada respon

Karena tidak ada respon tersebut,kata Yanto Manan, kami meminta kontak langsung kepada pihak pengontrak dan menghubunginya dan kami dapatkan jawabnya adalah mereka tidak Mampu dengan nilai itu.

“Mereka sampaikan PT Trijaya tangguh tidak mampu dengan nilai 6.4 miliar lalu saat itu saya sampaikan kalau tidak mampu ajukan penawaran sesuai kemampuan. Karena kami sudah berkoordinasi dengan BPKP memang kalau sudah ditetapkan oleh KJPP penilaian tidak boleh turun tapi yang boleh naik.

Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP kami sampaikan alasan PT Trijaya tangguh tidak mampu dan kami mengecek gudang dimana masih banyak yang belum sempat dieskpor

“BPKP siap. Membantu, namun kembali kami berkoordinasi jawaban mereka menawar nilai kontrak pun pihak PT Trijaya Tangguh rugi dan dua hari kemudian mereka mengirim surat tertulis tidak akan memperpanjang kontrak kerjasama. Jadi jika ada isu pemda tidak peduli terhadap nasib karyawan itu tidak benar karena kami sudah berusaha terbaik mungkin atas nasib para kariyawan” Tutup Yanto Manan.

Pada kesempatan itu para karyawan itu didampigi langsung oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI ) Meyske Abdullah. Turut hadir Sekda Dr. Roni Sampir, Kepala Dinas Nakertrans Drs Selmin Papeo, Kepala Kesbang Burhan Ismail, Se. ME, dan kasat Satpol-PP Dr. Husain Ui.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60