READ.ID – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah penyidikan dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) dari Kejaksaan. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara.
Perkara ini berawal pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 01.40 WITA. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo bersama Tim Bea Cukai Gorontalo melakukan penindakan terhadap satu unit kapal jenis panboat tanpa nama di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.
Kapal tersebut diketahui datang dari General Santos City, Filipina. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 77 karung berisi bahan kimia berbahaya yang diduga mengandung sianida (CN), dengan berat keseluruhan sekitar 3.850 kilogramPenyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah penyidikan dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) dari Kejaksaan. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara.
Perkara ini berawal pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 01.40 WITA. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo bersama Tim Bea Cukai Gorontalo melakukan penindakan terhadap satu unit kapal jenis panboat tanpa nama di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.
Kapal tersebut diketahui datang dari General Santos City, Filipina. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 77 karung berisi bahan kimia berbahaya yang diduga mengandung sianida (CN), dengan berat keseluruhan sekitar 3.850 kilogram.
Barang tersebut diduga diangkut tanpa dokumen kepabeanan, tidak tercantum dalam manifes, tidak melalui kawasan pabean resmi, tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta tidak dilengkapi dokumen pengangkutan barang berbahaya maupun perizinan perdagangan yang dipersyaratkan.
Di katakan AKP Mohamad Adam, S.H., M.H. bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AM, yang bertindak sebagai nahkoda kapal, diduga berperan mengendalikan pelayaran dari Filipina menuju wilayah Gorontalo sekaligus mengangkut barang impor secara ilegal. Dalam perkara tersebut, turut terlibat tiga orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina yang proses pemberkasannya dilakukan secara terpisah (split).
” Empat tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing AM, WNI selaku nahkoda kapal; DC, WNA Filipina selaku ABK dan KWS, WNA Filipina selaku ABK; serta RVP, WNA Filipina selaku ABK,” tuturnya.
Tak hanya itu selama proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli Kepabeanan, ahli Pelayaran, ahli Perdagangan, serta para tersangka. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan memenuhi alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirinya juga menuturkan dalam pelaksanaan tahap II, keempat tersangka didampingi Penasehat Hukum Muhamad Sabri Djamaluddin, S.H., serta Ahli Bahasa Novriyanto Napu, Ph.D., guna membantu kelancaran komunikasi dan memastikan pemenuhan hak-hak para tersangka selama proses penyerahan.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit kapal jenis panboat tanpa nama beserta mesin kapal dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.
” Sementara itu, 77 karung bahan kimia yang diduga mengandung sianida dengan berat sekitar 3.850 kilogram telah dilakukan pelelangan oleh KPKNL Gorontalo. Dari hasil lelang tersebut, uang sebesar Rp352.776.743 telah masuk ke rekening Dit Tahti Polda Gorontalo,” imbuhnya.
Tak sampai di situ uang hasil lelang tersebut kemudian ditarik secara tunai dari rekening penampungan barang bukti Dit Tahti Polda Gorontalo dan diserahkan kepada JPU untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti di persidangan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara, Fenny Haslizanrni, S.H., M.H., selaku Kasi Pidum. Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, selanjutnya para tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 323 ayat (1) dan Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 20 huruf C KUHPidana,” tutupnya.












