Demo Sopir Truk di Gorontalo Ricuh, Polisi dan Massa Saling Dorong di Rumah Dinas Gubernur

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Ratusan sopir truk di Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (07/07), menolak penerapan aturan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai sangat merugikan. Aksi ini dipusatkan di depan Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.

Koordinator aksi, Aprijal Razak, menyebut aturan ODOL yang tertuang dalam Pasal 277 dan 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terlalu memberatkan sopir. Dalam regulasi tersebut, pelanggaran ODOL dapat dikenakan pidana satu tahun penjara dan denda hingga Rp24 juta.

“Pendapatan sopir kecil. Kalau muatan dibatasi, otomatis penghasilan ikut turun,” ujar Aprijal.

Selain menolak kebijakan ODOL, para sopir juga menyoroti kelangkaan solar yang dinilai sudah lama terjadi tanpa solusi, sehingga mengganggu operasional angkutan.

Mereka turut mendesak penetapan tarif minimum muatan logistik agar tidak ditekan sepihak oleh pemilik barang, serta mengeluhkan pungli di titik penimbangan seperti di Boalemo, yang menurut Aprijal dimanfaatkan oknum aparat untuk memeras sopir.

Saat aksi berlangsung, sempat terjadi kericuhan antara massa dan aparat kepolisian. Ketegangan bermula ketika barisan demonstran mencoba membakar ban di halaman Rumah Dinas Gubernur sebagai bentuk protes. Aparat kepolisian yang berusaha menghentikan aksi tersebut terlibat saling dorong dengan massa.

Aksi saling dorong tak terhindarkan dan nyaris berujung bentrok fisik, namun situasi akhirnya berhasil diredam oleh petugas pengamanan.

Beberapa jam setelah aksi dimulai, perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo akhirnya menemui massa. Juru Bicara Gubernur, Noval Abussamad, bersama Kepala Dinas Perhubungan berdialog langsung dengan para sopir untuk menampung aspirasi.

Dalam perundingan tersebut, massa aksi meminta pertemuan lanjutan yang melibatkan Gubernur Gorontalo, Kadis Perhubungan, Ketua DPRD Provinsi, dan pihak Pertamina.

Pertemuan itu dijadwalkan digelar keesokan harinya sebagai langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dinilai merugikan para sopir dan masyarakat kecil.

Baca berita kami lainnya di