banner 468x60

Polisi Gerebek Home Industri Narkotika Jenis Sintetis

Narkotika Jenis Sintetis

READ.ID – Kepolisian berhasil menggerebek home industri produksi narkotika jenis sintetis siap edar antar kota. Sebanyak 13,6 kilogram tembakau sintetis, berikut bahan baku bibit sintetis 263,17 gram turut disita polisi.

“Ungkap kasus narkotika jenis sintetis ini berdasarkan laporan polisi dan kegiatan dari bulan Maret sampai bulan Juni di tahun 2023,” jelas Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Twedi Aditya Bennyah dilansir dari Sindonews, Kamis (22/6/23).

Kapolres mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di empat lokasi yang berbeda.

“Untuk tersangka sebagai mana ada 5 tersangka, yang pertama inisial MIJ (20), kemudian MIM (24), kemudian SN (28), MR (20), dan MHD (21) ini warga dari Karawang dan Bogor,” jelasnya lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menyewa rumah di Bogor, yang kemudian rumah tersebut, dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi yang beroperasi sejak empat, sampai sembilan bulan. Untuk menjualnya pun melalui media sosial.

“Kalau dari keterangannya, bahwa mereka melakukan memang mereka melakukan pindah-pindah lokasi. Jadi tidak tetap untuk menutup kegiatan-kegiatan mereka yang menutupi dari pantauan masyarakat, kegiatan mereka jadi bila mereka sudah sesuai dengan target mereka akan pindah ke lokasi yang lain,” tambahnya.

Sedangkan, untuk bahan baku dan bibit yang mereka dapatkan dari luar negeri, yang berasalnya dari Korea. Kombes Twedi mengatakan tidak semua bahan yang didapat itu dari luar negeri.

“Target mereka, rata-rata mahasiswa dan pelajar memang yang disasar tapi kalau di medsos kan semua juga bisa lihat ya. Jadi kemungkinan yang lain pun ada terkena. Sasaran penjualan adalah Karawang, Bekasi, Jakarta, dan Bogor,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu, tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak, 13,6 kilogram, berikut bahan baku bibit sintetis 263,17 gram.

“Kalau kita hitung secara nominal dalam rupiah barang bukti ini kurang lebih Rp1,9 miliar. Kalau dihitung dari jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari penggunaan ini sebesar 33.000 jiwa itu kurang lebih itu,” tutup Kapolres.

Para pelaku terancam, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjaranya 6 sampai 20 tahun.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60