READ.ID – Seorang perempuan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, F.U., ke Polresta Gorontalo Kota, Minggu (25/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterbitkan Polresta Gorontalo Kota. Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 05.30 Wita di wilayah Kota Gorontalo.
Dalam uraian pengaduannya, pelapor menyebut peristiwa bermula saat dirinya terlibat cekcok dengan terlapor. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan perampasan telepon genggam milik korban.
Korban mengaku didorong hingga wajahnya membentur tembok. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami benjolan di bagian wajah sebelah kanan serta luka pada bagian lengan yang disebut sebagai bekas cengkeraman.
Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian mendatangi Polresta Gorontalo Kota untuk melaporkan dugaan kekerasan tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan pengaduan itu diterima pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 Wita. Dokumen tersebut ditandatangani pelapor dan diketahui pejabat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai perkembangan penanganan laporan maupun keterangan dari pihak terlapor. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.











