READ.ID – Petahana Calon Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menegaskan tidak melakukan mutasi dalam 6 bulan di lingkungan pemerintah pemerintah Kabupaten Gorontalo sebelum penetapan pasangan calon.
Hal itu ditegaskan Nelson usai diperiksa Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Selasa (06/10/2020).
Nelson mengatakan, dirinya memberikan klarifikasi kepada Bawaslu terkait laporan pelanggaran administrasi pendaftaran calon Bupati Gorontalo dan wakil Bupati Gorontalo.
Dalam laporan itu, Nelson diduga melanggar PKPU pasal 71 ayat 2 tentang larangan mengganti pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan calon yang dilakukan KPU Kabupaten Gorontalo.
“Saya tegaskan lagi, saya tidak melakukan mutasi, karena pejabat bersangkutan tetap berada dalam tugasnya. Hanya diberikan tugas tambahan sebagai PLH dan PLT (Kepala Dukcapil dan Direktur RS Dunda Limboto). Kalau mutasi itu dipindahtugaskan, ini kan tidak! Yang dilarang dalam Pasal 71 itu Mutasi Jabatan,” tegas Nelson.
Nelson juga menjelaskan, terkait pengangkatan PLH dan PLT itu tidak memerlukan izin dari kementerian.
“Yang diperlukan izin itu kecuali dimutasi dan saya paham soal aturan itu. Saya juga berterima kasih kepada Bawaslu, saya percaya dengan integritas mereka untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Sementara itu ketua Bawaslu, Wahyudin Akili mengatakan, sejauh ini Bawaslu telah memanggil sejumlah pihak untuk diminta klarifikasi.
“Kita sudah memriksa dan meminta klarifikasi dari tujuh orang saksi. Hari ini kita meminta klarifikasi dari paslon bersangkutan dan pihak KPU Kabupaten Gorontalo,” tutur Wahyudin.
(RL/Read)