READ.ID – Polri dinilai semakin maju dalam hal pelayanan dan perlindungan anak. Kemajuan Polri dalam pelayanan anak itu terkait dengan proses penanganan kasus dengan korban anak dan perempuan atau dengan pelaku anak-anak.
Menurut Ketua KPAI Susanto, Polri telah menerapkan aturan dalam Undang-undang Nomor 35, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Undang-undang 11 Nomor 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan tepat. Baik dalam konteks anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku tindak pidana.
Polri terus berupaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap anak, begitupun pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan.
Apa lagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan anak, terutama pencegahan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
Banyak pihak mendorong Polri segera merealisasikan Direktorat PPA. Baik DPR maupun pemerintah (Kementerian PPPA) berharap Mabes Polri segera merealisasikan terbentuknya Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Desakan itu semakin kuat pasca pengesahan UU TPKS oleh DPR. Alasan lain adanya kasus-kasus pelecehan terhadap perempuan dan kasus kekerasan seksual dan pencabulan dengan korban anak-anak dinilai terus mengalami peningkatan.
Hal ini tentu cukup mengkhawatirkan perlu penanganan lebih serius. Sebelumnya, sinergitas Mabes Polri dan Kementerian PPPA sudah terjalin baik.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah membangun MoU dengan Mabes Polri yang berlaku selama lima tahun sejak 2019 hingga 2024. Kerja sama itu terkait dengan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan dan Anak.