Disperindag Kota Blitar akan bagikan Sembako kepada Pedagang Rokok Eceran

Penjual Rokok Eceran

READ.ID.BLITAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar melalui Kasubag Umum Penataan Barang Dan Aset, Mohamad Safaat mengatakan, pihaknya akan menggelar sosialisasi UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai kepada para pedagang rokok eceran/PKL pada awal Desember ini, Kamis (25/11/2021).

Dinas yang menaungi para pedagang tersebut berharap, alokasi DBHCHT Tahun 2021 sebesar 200 juta tersebut dapat memberikan penyegaran kepada para pedagang tentang aturan cukai dan larangan mengedarkan rokok polos (ilegal).

Dana tersebut sesuai rencana akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan pemberian sembako kepada pedagang rokok eceran di Kota Blitar yang akan dilaksanakan di 3 tempat berbeda selama 3 hari yaitu mulai tanggal 1 sampai 3 Desember di 3 lokasi.

“Ada 3 titik di Kota Blitar yaitu di Kecamatan Kepanjen Kidul ditempatkan di Pasar Pon, Kecamatan Sananwetan di Pasar Kuliner dan Kecamatan Sukorejo di halaman Pasar Legi,” katanya.

Mohamad Safaat menjelaskan, Disperindag Kota Blitar akan mengundang 120 pedagang di tiap lokasi kegiatan dengan menghadirkan 2 narasumber yakni dari Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Kota Blitar.

“Dalam sosialisasi nanti, diharapkan narasumber dapat memberikan penyegaran dan informasi tentang cukai kepada kawan-kawan pelaku usaha dengan tujuan akhir dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal,” sambungnya.

Lebih lanjut Mohamad Safaat menambahkan, ada sekitar 360 pedagang yang akan mengikuti sosialisasi tersebut dan sekaligus menerima bantuan paket sembako.

“ Selain memberikan pemahaman kepada para pedagang tentang aturan cukai dan larangan menjual rokok ilegal, paket sembako yang kami berikan dapat sedikit membantu meringankan beban ekonomi mereka,” pungkasnya.

(adv/kmftik/didik)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version