Kombes. Pol. Endra Zulpan menjelaskan modus yang digunakan para tersangka yaitu mereka berpura-pura punya uang 2 juta dolar AS. Kemudian mereka meminta korban mengirimkan sejumlah uang agar uang tersebut bisa dikirim ke Indonesia.
“Nanti dijanjikan setelah diterima uang 2 juta dolar. Uang dari korban akan dikembalikan dan dapat komisi 30 persen dari 2 juta dolar itu, di sini korban mulai sadar penipuan yang dialaminya, kemudian lapor ke polisi, sehingga dilakukan upaya-upaya hukum penyelidikan hingga penangkapan. Kedua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabidhumas.
Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menambahkan, 2 orang tersangka yang ditangkap adalah penampung dana kasus tersebut di Indonesia.