banner 468x60

Ditreskrimsus Metro Jaya Ungkap Penipuan Melalui Media Elektronik

Ditreskrimsus Metro Jaya

“Pelaku utama pertama belum kita dapat, jadi masih kita investigasi lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 juncto pas Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun atau denda Rp1 miliar.

Para tersangka juga dikenakan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU tentang TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar serta dikenakan Pasal 378 pidana dengan ancamanpaling lama 4 tahun penjara.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60