READ.ID – Dituding tutup mata oleh kuasa hukum FA karyawan magang korban penganiayaan yang diduga dilakukan pegawai tetap NS di tempat tempat kerja, Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Marisa, Abdul Muis mengungkapkan, pihaknya menunggu hasil proses hukum.
Diketahui, tindakan penganiayaan yang diduga dilakaukan NS kepada FA tersebut, terjadi di BRI Unit Randangan pada Selasa (22/11/2022)
Dijalaskan Pinca BRI Marisa Abdul Muis, atas tudingan yang dilontarkan kepada dirinya itu, pihaknya telah menempuh beberapa upaya termasuk mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Tak hanya sampai disitu, disampaikan Abdul Muis, pihaknya juga telah mengeluarkan kebijakan dengan memindahkan FA dari tempat tugas awal di BRI Unit Randangan ke Unit Mananggu dengan tujuan minghindari konflik berkepanjangan.
“Mutasi itu bukan bentuk Fanismen untuk FA, itu saya lakukan untuk menjaga kondusifitas kerja, juga untuk mendekatkan korban dengan keluarganya,”ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/01/2023)
Lebih lanjut, Abdul Muis mengatakan, untuk NS tidak dilakukan mutasi, dikarenakan kententuan manajemen BRI yang tidak bisa memindahkan pelaku sebelum masa kerja selama 3 tahun, sebab dirinya menjabat sebagai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) di Wilayah Unit Randangan ataupun pegawai tetap.
Ditambahkannya, untuk NS sendiri, manejemen BRI telah melakukan pembinaan yang disertakan dengan surat teguran pertama.
“Saya sudah berikan tuguran pertama, kami masih menunggu hasil proses hukum, untuk memberikan tindakan lebih lanjut,”ujarnya
Disamping itu, Kanit Reskrim Polsek Randangan AIPDA Abdul Rahman Ibrahim, membeberkan saat ini dugaan kasus penganiayaan tersebut sudah masuk dalam tahap penyeledikan.
“Tadi statusnya sudah naik sidik, dan hari Senin mendatang akan naik ke penyelidikan dengan menghadirkan korban dan terduga pelaku serta saksi saksi yang ada di tempat kejadian, karena ini tindak pidana jadi tahapannya terus berjalan,”pungkasnya